Simpan 1 Kg Ganja dan 19 Ribu Pil Koplo, Warga Gedangan Sidoarjo Dibekuk Polisi

Tak hanya mengamankan pria berambut pendek itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah yang cukup banyak. Di antaranya, 19 ribu butir pil koplo dan 1 kilogram ganja kering.

Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang itu dengan cara ranjau di salah satu pot bunga di depan SDN Pagerwojo. 

“Sering diranjau di tempat itu, biasa ambil malam hari. Untuk ganja, baru terima pertama kali,” cetus Satuji.

Ganja dan pil koplo itu didapat dari seorang yang bernama Arif (DPO). Biasanya, tersangka akan dihubungi melalui handphone. Ia akan diberi petunjuk di mana tempat meranjau barang-barang terlarang itu. 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: