SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Taman menerima penyerahan dua tersangka kasus tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Jeruk, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo dari Petugas Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Dua tersangka itu adalah Rizal Fatoni (24), warga Simo Gunung Barat RT 03 RW 05, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya dan Syaiful Hidayat (21), warga Jalan Pertukangan Tengah RT 04 RW 05, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Surabaya.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Taman AKP Himawan Setiawan mengatakan bahwa pada Selasa (29/10) telah terjadi pencurian sepeda motor milik Siddiq Ramsi. "Selasa lalu memang ada pencurian di kawasan Wage sekitar pukul 01.30 WIB," katanya, Kamis (7/11).
Kronologinya, korban memarkir sepedanya di samping tokonya, kemudian ditinggal masuk ke rumah. Keesokan harinya, korban terkejut melihat sepeda motornya hilang di lokasi ia parkir. "Korban sempat menanyakan ke warga sekitar, tapi tidak ada yang tahu. Kemudian lapor ke kami," katanya.
Selang beberapa hari, tepatnya Rabu (6/11), empat petugas dari Polsek Sukomanunggal Surabaya membawa kedua tersangka ke rumah korban.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Jadi dua tersangka ini tertangkap karena kedapatan membawa kunci T saat operasi. Tersangka mengaku bahwa kunci T itu digunakan mencuri motor di kawasan Taman," ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, akhirnya kedua tersangka diserahkan ke Polsek Taman. "Barang bukti yang diamankan sebuah kunci T, sebuah kunci lock, sebuah handphone dan satu unit sepeda motor honda vario nopol L 4670 GK," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News