BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Kamal menangkap M (40) di pelabuhan Kamal Desa Kamal Kec. Kamal Kab. Bangkalan, Minggu (10/11/2019) lalu. Warga Desa Gili Anyar Kec. Kamal Kab. Bangkalan itu diringkus karena melakukan penipuan dan penggelapan motor.
Kapolsek Kamal AKP H. Abdul Kadir menjelaskan bahwa M ditangkap setelah melakukan penipuan kepada Halali dengan membawa kabur motornya.
Baca Juga: UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
"Penipuan ini terjadi sekitar satu bulan lalu, yakni pada hari Selasa 3 September 2019. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka M mendatangi korban Halili di pelabuhan saat bekerja untuk meminjam sepeda motornya. Namun, dari saat pinjam (03/09) hingga satu bulan lamanya, tersangka M tidak ada kabar untuk mengembalikan. Hingga akhirnya Halili melaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan," jelas AKP Abdul Kadir.
Menurutnya, M tergolong sulit ditangkap. "Sepertinya punya ajian tertentu, sulit sekali ditangkapnya. Kita lengah sedikit hilang. Akhirnya saya turun langsung ke lapangan ikut menangkap M ini," jelas AKP Abdul Kadir
Saat ini masih dilakukan pengembangan, karena pelaku mengaku baru dua kali melakukan penggelapan motor.
Baca Juga: Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
"Tersangka akan terpidana sesuai pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan barang," ujar Kasubag Humas Polres Iptu Suyitno. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News