SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya penyelundupan Live Coral (karang hidup) sebanyak 316 ekor melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Kecamatan Sedati, Sidoarjo, berhasil digagalkan oleh Tim Bea Cukai Juanda.
Live Coral senilai Rp 100 juta itu dibawa oleh Ishak (34) warga Jakan Pulau Saelus II Gang Melati, Banjar Pembungan, Kota Denpasar, Bali dan Diyan Wasyulianto (38) warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali.
Baca Juga: Mayat Pria Paruh Baya Ditemukan di Semak Belukar Desa Tarik Kidul Sidoarjo
Penggagalan itu bermula saat petugas mendapat informasi bahwa akan ada pembawaan Live Coral secara ilegal keluar wilayah daerah pabean melalui Bandara Internasional Juanda.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan pencarian bagasi milik kedua penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-870 tersebut.
"Langsung kami cari dan mendapati koper dengan berat 60 kilogram," kata Budi Harjanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda, Senin (18/11/2019).
Baca Juga: Warga Blitar Jadi Korban Gendam di Raya Porong, Motor dan Barang Beharga Raib
(Budi Harjanto, Kepala PPBC TMP Juanda)
Dua Koper tersebut terlebih dahulu dicek melalui mesin X-Ray, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan disaksikan oleh pihak Security Airlines dan Karantina. "Dalam dua koper itu ada 12 kantong plastik berisi sebanyak 316 ekor live coral yang dibungkus kantong plastik," katanya.
Baca Juga: Motor Pegawai Minimarket di Tropodo Sidoarjo Dimaling Pasangan Pria-Wanita
Tindak lanjutnya, lanjut Budi, barang hasil penindakan itu diserahkan kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya I. "Barang bukti kami serahkan kepada BKIPM untuk ditindak lanjuti," pungkasnya. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News