SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Djoko Purwantoro (45), warga Jalan Nyi Cempo Barat RT 16 RW 06, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Taman terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah petugas mendapat informasi. "Penangkapan tersangka ini berawal dari sebuah informasi bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan pesta sabu," kata Kapolsek Taman AKP Himawan Setiawan, Selasa (19/11/2019).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Waktu itu, petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah melihat tersangka berada di rumah, petugas langsung melakukan penyergapan. Setelah digeledah, petugas mendapati 3 bungkus sabu.
"Barang bukti yang kami temukan pertama kali yaitu alat hisap sabu. Penggeledahan kami lanjutkan dan kami temukan dompet kecil dan di dalamnya ada tiga poket sabu masing-masing dua poket berisi 0,38 gram dan satu poket berisi 0,46 gram sabu," terangnya.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai tukang las tersebut, kemudian digelandang ke Mapolsek Taman, Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Di hadapan petugas waktu pemeriksaan lanjutan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan sistem ranjau. "Dia membeli seharga Rp 200 ribu dengan sistem ranjau. Barang itu ia dapat di kawasan Pondok Jati, Geluran, Taman," terangnya.
Tidak hanya pemakai, tersangka ini juga menjual barang haram itu ke teman-temannya yang membutuhkan. "Selain dipakai sendiri, sabu yang didapat juga ditawar-tawarkan kepada teman-temannya," pungkas Himawan. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News