MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan sosialisasi dan evaluasi pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih, dan Melayani (WBBM), sekaligus penerapan Whistle Blowing System (WBS), Kamis (5/12) pagi di Hotel Raden Wijaya Mojokerto. Sosialisasi dibuka langsung oleh Plt. Bupati Mojokerto Pungkasiadi.
Jika Zona Integritas WBK dan WBBM sudah kerap digaungkan di masyarakat, WBS dalam acara ini dikenalkan sebagai sistem di mana setiap orang bisa mengadukan pelanggaran yang diketahuinya dengan aman tanpa rasa takut.
Baca Juga: Dalam Sehari, Pemkab Mojokerto Raih 2 Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik
Seperti tindak pidana korupsi, pungutan liar, maupun pelayanan publik yang dirasa buruk. Dengan WBS, semua orang bisa menjadi agen perubahan dengan ikut mengawasi.
“Semua bisa ikut mengawasi dan terawasi (melalui WBS). Sehingga, niat-niat berbuat curang bisa dicegah dan direduksi. Harapan kita supaya ada pengendalian dan penegakan integritas di setiap individu Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Plt Bupati Pungkasiadi pada sambutannya.
Baca Juga: Di Hadapan Mendagri, Anggota DPR RI Ungkap Tumpukan Uang dan Pelanggaran ASN dalam Pilbup Mojokerto
(Melalui WBS, Plt. Bupati Pungkasiadi berharap semua bisa ikut mengawasi dan terawasi sehingga niat-niat berbuat curang bisa dicegah dan direduksi)
Plt Bupati Pungkasiadi juga menegaskan bahwa sebagai abdi masyarakat, ASN harus membuktikan integritasnya dalam melayani masyarakat. Sebagai konsekuensi atas tanggungjawab tersebut, maka wajib diterapkan Zona Integritas di tubuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penerapan pembangunan Zona Integritas adalah komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto mewujudkan good, clean, and clear government dengan membenahi kinerja OPD, merubah kultur ASN menjadi profesional, serta mengedepankan pelayanan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Pemkab Mojokerto Kebut Pembangunan Jembatan
“Kita wajib membangun instansi yang bersih, bebas korupsi, serta berjiwa melayani. Tidak boleh ada pungli, maupun pelayanan buruk. Maka dari itu, dibutuhkan partisipasi kita semua. Mulai pucuk pimpinan hingga pelaksana,” tandas Plt Bupati Pungkasiadi.
Inspektur Kabupaten Mojokerto Djoko Wijayanto, melaporkan pada sambutannya bahwa WBS merupakan sebuah aplikasi yang dibangun sebagai bentuk penerapan reformasi birokrasi. Reformasi birokrasi didasarkan dari beberapa masalah birokrat seperti kurangnya kualitas dalam pelayanan publik, sistem pengawasan internal yang belum mampu berperan sebagai quality assurance, praktik manajemen SDM yang belum optimal dalam meningkatkan profesionalisme, serta masalah lainnya.
“Aplikasi ini dibuat dengan kerja sama bersama Diskominfo. Masyarakat dapat mengunduh di Playstore. Kita harap aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam pengaduan tindak pidana korupsi dan sejenisnya,” kata Djoko.
Baca Juga: Respons Kasus 92.000 BPJS Warga Dinonaktifkan, Kiai Asep: Datang ke Puskesmas Cukup Bawa KTP
Untuk diketahui, tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengajukan 12 OPD yang diusulkan masuk penilaian WBK oleh Kementerian PAN RB. Antara lain Dispendukcapil, DPMPTSP, RSUD dr. Soekandar, Kecamatan Puri, Kecamatan Gedeg, Kecamatan Jetis, Kecamatan Gondang, Kecamatan Kemlagi, Puskesmas Puri, Puskesmas Bangsal, Puskesmas Jatirejo, dan Puskesmas Gondang. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News