Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan sdak ke lokasi Perumahan Graha Natura Surabaya. foto: Maulana/ HARIAN BANGSA
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ironis. Sungai di Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya, kini hilang. Fasilitas umum sekaligus salah satu aliran sungai itu, kini sudah berubah menjadi lahan padat, setelah diuruk dan menjadi lahan siap bangun cluster perumahan Graha Natura yang dikembangkan PT Inti Land.
Fakta itu terungkap melalui temuan Komisi A DPRD Surabaya saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak), Senin (9/12). Sidak itu, menindaklanjuti laporan warga. Bahwa perusahaan tersebut diduga telah mencaplok lahan fasilitas umum sekaligus menguruk salah satu aliran sungai, yang berbatasan dengan perkampungan warga.
BACA JUGA:
- Surabaya Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah, Program Kemis Mlipis Curi Perhatian
- Sterilisasi Gratis Jadi Kado Ulang Tahun Surabaya ke-733, DKPP Siapkan Kuota 100 Kucing Lokal
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna, menyayangkan eksekusi proyek yang tidak memenuhi ketentuan dan kepentingan umum. Dia meyakini, sesuai peta Dinas Cipta Karya, juga sudah tergambarkan sungai di lokasi itu.
“Ketika kami sidak, sungainya sudah tidak ada. Padahal warga biasa mancing di situ. Ada jembatan kecil dan jalan bisa dilalui satu mobil. Harusnya ada aturannya bagaimana menutup sungai,” tegasnya.
Ayu berharap, PT Intiland segera mengembalikan fungsi dan kondisi sungai seperti semula. Sungai yang diuruk, dikhawatirkan mendatangkan bahaya bagi warga Lontar Baru dan sekitarnya. Resapan air menjadi tidak maksimal dan rentan genangan. “Kalau tidak ada resapan air, bisa banjir. Kalau nanti tenggelam, jangan salahkan kami. Nanti kami juga selidiki ke mana sungai ini bermuara,” ujarnya.
Ayu juga menyayangkan, ketika Pemkot Surabaya dalam beberapa kesempatan, bisa menata sejumlah sungai besar menjadi cantik. Ironis, jika persoalan sungai kecil seperti ini tak teratasi. “Semoga Pemkot juga bisa menatanya lebih baik dan lebih bagus, karena ini masuk lahan umum,”sindirnya.
Ayu dan sejumlah anggota dewan lain berjanji, segera memanggil Pemkot Surabaya dan pengembang, guna menyelidiki lebih jelas temuan itu. “Kami selaku anggota dewan juga tidak tahu menahu. Nanti akan kita tanyakan betul-betul kepada pemerintah kota. Apakah ini sepengetahuan mereka atau tidak. Mungkin kita hearingkan Senin depan,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




