SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K., M.Si. meresmikan jalan satu arah di Jalan Stasiun Kota, Minggu (22/12).
Namun Jalan Stasiun Kota No. 09, Bongkaran, Pabean Cantikan, Surabaya tidak terbebas masalah. Masih ada permasalahan lain yang tak serta merta selesai setelah diberlakukan one way di kawasan jalan tersebut.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Permasalahan kantong parkir liar di kawasan Jalan Stasiun Kota dan Jalan Waspada dinilai masih menjadi kronik. Apalagi di jam saat pagi dan sore hari, kawasan beberapa kantong parkir liar kerap menimbulkan kepadatan hingga berujung kemacetan.
Kantong parkir liar itu datangnya dari beberapa kios makanan yang berdiri di bahu jalan.
Menjawab persoalan itu, Kasatlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ayip Rizal mengatakan, pihaknya akan menerapkan larangan parkir.
Baca Juga: Wanita Penjual Kopi asal Bekasi Dianiaya Mantan Suaminya dengan Sajam di Bulak Banteng
Namun, aturan itu masih digodok dalam Focus Group Disscusion (FGD) bersama pihak Satlantas Polresta Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Dishub Surabaya, dan Pemkot Surabaya. Untuk itu, sementara pihaknya memberlakukan patroli penertiban berjenjang, selama kurun waktu tiga pekan.
"Untuk antisipasi parkir di jalur one way, akan kami koordinasikan dengan Dishub melalui FGD. Kami akan melakukan patroli berjenjang, sembari menunggu larangan parkir," katanya pada awak media, di Mapolsek Pabean Cantikan, Surabaya.
Ia juga menambahkan, menjelang momen tahun baru, pihaknya akan gencar melakukan penindakan terhadap pelanggar rambu kawasan satu arah itu. Termasuk menindak keberadaan parkir-parkir liar.
Baca Juga: Kasus Bocah Tenggelam di Kalilom Ditangani Polres Tanjung Perak, Polsek Kenjeran Ungkap Kendalanya
"Menjelang tahun baru, kami akan lakukan penindakan. Kalau menemukan pelanggaran kasat mata, kami tindak," pungkasnya. (ana/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News