Sudah Diteken Gubernur, Penetapan Wali Kota Definitif Blitar Tinggal Tunggu SK Mendagri

Khofifah mengatakan, setelah ditandatangani, proses selanjutnya disampaikan ke Mendagri. Selanjutnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan wali kota merupakan ranah Mendagri.

"SK itu wilayah Kemendagri. Pemprov hanya update untuk bisa menyampaikan ke Kemendagri bahwa saya sudah menandatangani posisi Plt Wali Kota Blitar. Jadi posisi sekarang sudah berproses di Kemendagri," jelas Khofifah.

Sementara di lokasi yang sama, Plt Wali Kota Blitar Santoso mengakui jika status Samanhudi sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski, sejauh ini Pemkot Blitar belum menerima salinan putusan kasasi Wali Kota Blitar nonaktif, Samanhudi Anwar.

"Memang sudah inkracht. Saat ini kami menunggu SK dari Kemendagri. Nanti setelah turun, DPRD akan menggelar paripurna untuk menghentikan Pak Samanhudi," kata Santoso.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: