GRESIK, BANGSAONLINE.com - Motif pembunuhan yang mayatnya dibuang di tol Kebomas beberapa waktu lalu, berhasil diungkap. Korban diketahui bernama Muh Mulla alias Dul Mola (33) , warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura.
Sementara pelakunya adalah 7 orang yang masih keluarga. Otak pelaku adalah seorang pria berinisial J, yang dendam kepada korban lantaran menghamili istrinya saat ditinggal merantau ke luar negeri.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Dua dari tujuh pelaku berhasil dibekuk. Sementara lima pelaku masih buron. Kedua pelaku berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Gresik bekerja sama dengan Polres Sampang.
Keduanya adalah, Sugianto yang ditangkap di wilayah Sampang, dan Abdul Rohman yang ditangkap di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat melarikan diri.
Sementara kelima pelaku lain yang saat ini dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) adalah, J (otak pelaku yang istrinya dihamili oleh korban), AW, M, MR, dan MR.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di hadapan para media, Kamis (9/1) mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku ini bermotif sakit hati.
"Korban diketahui menjalin hubungan gelap dengan wanita berinisial S yang merupakan istri dari J (masih DPO). Nah, dari hubungan gelap itu sampai hamil 8 bulan. Suaminya yang bekerja sebagai TKI akhirnya mengetahui hal itu dan memutuskan pulang. Pelaku berinisial J ini akhirnya mengajak bertemu dengan keenam pelaku untuk menghabisi korban," katanya.
Salah seorang pelaku ditugaskan untuk membujuk korban keluar dari persembunyian, yang kebetulan ngekos di wilayah Gresik.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
"Pelaku Sugianto bertugas untuk membujuk korban keluar dari persembunyian. Sementara Abdul Rahman bertugas sebagai sopir mobil yang dipakai saat eksekusi," terangnya.
"Korban lalu dijemput oleh pelaku dengan mobil Toyota Avanza hitam, lalu diajak keluar. Sesampainya di Tol Kebomas, korban dipindah ke mobil Avanza hitam yang lain. Di situ ada suami S (J) yang duduk di samping korban dan empat pelaku lainnya yang telah menyiapkan tampar berwarna biru," ungkapnya.
Setelah diajak ngobrol, korban lalu dijerat dengan menggunakan tali tampar berwarna biru di bagian lehernya. Begitu korban diketahui sudah tidak bernyawa, para pelaku membuang jasad korban di selokan tepi tol Kebomas KM 16.400.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli
Ditambahkan Kapolres, dari hasil penyelidikan, korban ternyata diketahui berstatus sebagai seorang residivis kasus curanmor tahun 2017, dan DPO kasus Narkoba di Pangkalanbun, Kalteng. "Tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News