"Pemeriksaan tahap dua ini akan dilakukan di minggu ketiga di bulan Januari 2020," lanjut Arinta.
Adapun pemeriksaan di tahap 2 ini meliputi audiometri pemeriksaan pendengaran, spirometri pemeriksaan pernafasan, EKG pemeriksaan jantung, dan foto Torax.
Pada pemeriksaan tahap dua ini juga berdasarkan lingkungan kerja. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi secara dini adanya pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK).
"Hasil pemeriksaan karyawan ini akan ditindaklanjuti oleh dokter hiperkes dan berkaloborasi dengan dokter perusahaan di klinik PT. Putra Restu Ibu Abadi," terangnya.









