NGAWI, BANGSAONLINE.com - Status sebagai seorang PNS tak menjadi masalah untuk bisa mmerangkap jabatan sebagai dosen tetap ataupun pimpinan perguruan tinggi swasta. Hal ini seperti yang terjadi di Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Modern Ngawi.
Diketahui, Ketua STKIP Modern Ngawi merangkap sebagai seorang guru sekolah dasar yang berstatus PNS.
Baca Juga: Masuk Musim Hujan, BPBD Ngawi Bersama Forkopimda Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana
Menurut Ketua Yayasan STKIP Modern Istamar saat ditemui BANGSAONLINE.com, bahwa pengangkatan Ketua STKIP Modern Ngawi tidak menyalahi aturan. Ia menjelaskan, pengangkatan Ketua STKIP Modern sudah sesuai persyaratan.
"Yang pasti kita tidak menyalahi aturan, karena persyaratan telah dipenuhi dan mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan Ngawi," jelas Istamar kepada BANGSAONLINE.com.
Istamar menyebut, bahwa pengangkatan Ketua STKIP yang sejajar dengan rektor tidak menyalahi aturan, asalkan yang bersangkutan telah mendapatkan izin dari institusinya. "Hal itu tidak ada masalah karena pengangkatan ketua merupakan kewenangan dari yayasan," pungkasnya. (nal/ian)
Baca Juga: Polres Ngawi Ringkus 2 Pengguna Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News