KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Regu Patroli Rutin Mako Satpol PP Kota Kediri kembali mengamankan pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kontrakan. Mereka adalah FR, laki-laki (23), dan AP perempuan (24). Keduanya diciduk petugas, Minggu, 19 Januari 2020 sekira pukul 23.00 WIB.
Itu dilakukan karena dua warga pendatang dan sedang kuliah di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri tersebut kedapatan berduaan di rumah kontrakan. Padahal, keduanya bukan pasangan suami istri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, menjelaskan penggerebekan itu bermula dari aduan masyarakat, bahwa di rumah kontrakan Wisma Podomoro, Blok A No. 1 Kelurahan Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, terdengar suara wanita.
Padahal rumah tersebut dikontrak oleh seorang mahasiswa PTS di Kota Kediri. Mendapat laporan tersebut, anggota regu Patroli Rutin langsung merapat ke lokasi dan mendapati pasangan bukan suami istri di dalam kamar rumah itu.
"Setelah anggota tiba, didapati pasangan bukan suami istri berada dalam satu rumah dengan pintu tertutup. Dan saat dilakukan pengecekan identitas, ternyata mereka bukan pasutri," kata Nur Khamid, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
"Kami juga telah berkordinasi dengan RT setempat bahwa yang bersangkutan tidak ada laporan bahwa kontrak di tempat tersebut. Akhirnya pasangan tersebut kami bawa ke Mako Satpol PP Kota kediri untuk proses pendataan lebih lanjut," tambah Nur Khamid. (uji/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News