PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pelaku begal bernama Eko Prasetyo (20) warga Dusun Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah bersembunyi selama 4 tahun.
Eko yang melakukan aksi begal pada 20 November 2016 lalu itu baru berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Pasuruan Sabtu, 18 Januari 2020, atau 4 tahun setelah ia beraksi.
Baca Juga: Polisi di Pasuruan Ringkus Bandar Sabu
Pelaku berhasil ditangkap saat asyik nongkrong di warung kopi sekitaran Alun-alun Kota Pasuruan, Senin (20/1) kemarin sekira pukul 21.30 WIB.
Penangkapan begal bernama Eko ini menurut Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Selasa (21/01), merupakan pengembangan dari penangkapan temannya yang sudah menjalani hukuman di Rutan Bangil.
Kapolres menerangkan, aksi kejahatan yang dilakukan pelaku Eko tahun 2016 lalu berupa perampasan barang berharga milik Aprilian Eka Lukmanto, yang saat itu melintas di jalan lorong sebelah pabrik air minum kemasan, atau tepatnya di Dusun Umbulan.
Baca Juga: Asyik Nunggu Setoran Togel di Warung, Kakek di Prigen Pasuruan Diamankan Polisi
"Kini Eko sudah dijebloskan ke dalam bui oleh polisi. Semoga di dalam bui ia tidak tidak sembunyi di lubang WC," pungkas kapolres dengan bercanda. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News