PACITAN, BANGSAONLINE.com - Fasilitas kendaraan perorangan dinas untuk bupati dan wakil bupati tidak bisa diberikan sembarangan. Ada regulasi yang mengatur fasilitas bagi seorang kepala daerah itu.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pacitan, Rachmad Dwiyanto, tipe atau jenis dan kapasitas mesin kendaraan dinas untuk kepala daerah ditentukan oleh aturan.
Baca Juga: Pemkab Pacitan Perlu Tertibkan Penggunaan Kendaraan Operasional Dinas
"Kendaraan perorangan dinas itu hanya dimiliki oleh kepala daerah dan wakilnya. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti sekda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hanya mendapatkan kendaraan operasional dinas sebagai penunjang tugas dan fungsi OPD yang diampunya," kata Rachmad saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (9/2).
Dijelaskan Rachmad, untuk bupati sebagaimana ketentuan aturannya, yaitu jenis jeep dan sedan. Di mana kapasitas mesinnya maksimal 3.500 CC untuk tipe sedan, dan 3.200 CC untuk jenis jeep.
Sementara untuk wakil bupati, untuk jenis sedan maksimal 3.000 CC, dan jenis jeepnya maksimal 2.500 CC.
"Di Pacitan, untuk bupati mendapatkan kendaraan perorangan dinas Toyota Fortuner untuk jenis jeep, dan Toyota All New Camry untuk jenis sedan. Sedangkan wakil bupati, yaitu Toyota Innova untuk tipe jeepnya, dan Toyota Corolla Altis untuk jenis sedannya. Ini sudah ketentuan aturan yang harus dipahami masyarakat. Bukannya untuk bermewah-mewah. Memang seperti itu aturannya," jelas dia.
Rachmad juga menegaskan, kendaraan perorangan dinas tidak diberikan kepada pimpinan DPRD. Mereka hanya mendapat kendaraan operasional dinas dan maksimal kapasitas mesinnya 2.000 CC. "Perlakuan ini sama dengan sekda dan kepala OPD. Karena itu, baik Sekda, kepala OPD, dan pimpinan DPRD, diberikan kendaraan operasional dinas berupa Toyota Innova," tegasnya.
Terkait mekanisme aturan tersebut, Rachmad menyatakan keprotokolan bupati yang lebih paham untuk mengatur kegiatan bupati dan wakil bupati dengan fasilitas kendaraan perorangan dinas yang ditentukan oleh aturan. "Sebab bagaimanapun juga, bupati dan wakil bupati adalah pejabat negara yang semua kegiatannya ditentukan oleh aturan," pungkasnya. (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News