Tindaklanjuti Protes Warga Lebak Jabung Terkait Galian C, Komisi III Gelar Rapat Rabu Depan

"Jadi seharusnya penambang yang menguruk jalan rusak di sekitar galian C. Biar kepentingan masyarakat dan penambang galian C terselesaikan. Sebenarkan, kami juga sudah mempertimbangkan lokasi galian tersebut produktif atau tidak. Kalau tidak produktif ya kita tidak keluarkan UKL dan UPL," kata Bambang Purwanto.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto, Didik Chusnul Yaqin menyampaikan peran OPD yang dipimpinnya dalam galian C.

"Kita yang mengeluarkan dokumen UKL dan UPL. Tapi rekomendasi UKL dan UPL itu disesuaikan oleh tata ruang yang dikeluarkan Dinas PUPR. Jadi DLH itu tugasnya memastikan bahwa lingkungan itu bisa dikelola dengan baik. Pemerintahan tidak mungkin tujuannya membuat kerusakan hutan, banjir, dan longsor. Jadi yang bagian jaga-jaga terkait lingkungan hidup itulah tugas dari dinas DLH," ujar Didik.

Sedangkan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Komisi III M. Syaiku Subhan, S.H. menjelaskan regulasi tentang penambangan galian C.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: