TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim dan Lantas Polres Tuban melakukan penyergapan pencurian hewan ternak di Pos Polisi Pantai Boom Tuban. Alhasil, penyergapan itu membuat heboh para pengendara yang melintas di sekitar lokasi kejadian dan viral di media sosial.
Dengan mengendarai mobil pribadi bernopol K 9004 K, pelaku sopir dan kenek berhasil dihadang dengan barikade kendaraan besar. Sehingga, kendaraan pelaku terjebak kemacetan.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau Ketan Hitam Gurih dan Praktis
"Penyergapan dilakukan kemarin bersama jajaran Satlantas, kita amankan dua orang pelaku," ujar Kasatreskrim, AKP Yoan Septi Hendri, Senin (10/2).
Keduanya diketahui bernama Sprapto dari Kabupaten Jombang dan Hadi warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Saat ini keduanya telah diamankan untuk dimintai keterangan.
Selain itu, di dalam mobil tersebut juga berisi anggota keluarga salah satu pelaku. Yakni, istri dan seorang anak yang juga ikut diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: 5 Makanan yang Bisa Menurunkan Gula Darah dengan Cepat
"Kedua pelaku dan semua barang bukti telah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Kasatreskrim.
Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang lain yang hingga saat ini dalam proses pengejaran. Mereka berencana berlibur bersama keluarga di Kabupaten Jombang.
Namun saat melewati Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, mereka melihat seekor kambing di pinggir jalan. Niat jahat pelaku timbul dan berniat mengambil hewan ternak itu dengan memasukkannya ke dalam karung.
Baca Juga: Resep Semur Tahu Telur Puyuh, Makanan Berkuah yang Menghangatkan Tubuh
"Saat perjalanan lihat kambing, diambil dimasukkan ke dalam karung, dan dibawa ke mobil," katanya.
Beruntung, aksi kedua pelaku berhasil dipergoki pemilik kambing Rendi Evi dan Suherwanto. Korban langsung melaporkan ke polsek setempat.
Mendapatkan informasi tersebut, polsek setempat langsung berkoordinasi dengan polsek-polsek lain untuk dilakukan pengejaran. Hingga akhirnya, berhasil dilumpuhkan di Pos Polisi Pantai Boom Tuban.
Baca Juga: 5 Jus yang Bisa Menurunkan Kadar Gula Darah Tinggi
"Petugas melakukan pengejaran mulai dari Tambakboyo, saat melewati Polsek Jenu mereka sudah dihadang dan berhasil melarikan diri. Rencananya, kambing hasil curian akan dijual," tuturnya.
Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono mengatakan, untuk kasus tersebut termasuk pencurian dengan pemberatan. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Ini kasus pencurian hewan ternak, perintah jelas kepada jajaran Satreskrim tangkap pelaku dan lakukan tindakan tegas terukur," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono. (gun/ian)
Baca Juga: Resep Tom Yum Seafood, Makanan Thailand yang Menggugah Selera
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News