Pastikan Isi Produk Tepat Ukuran, Disperindag Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Metrologi Legal

Pastikan Isi Produk Tepat Ukuran, Disperindag Kota Pasuruan Gelar Sosialisasi Metrologi Legal

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perhatian awal konsumen dalam memilih produk, adalah karena mereka tertarik dengan kemasan produk yang unik dan menarik. Jika konsumen telah tertarik dengan kemasan produk yang ditawarkan, maka peluang produk tersebut bisa diterima sudah di depan mata. Urusan rasa, harga menjadi yang sekian.

Pertanyaannya, apakah isi kemasan tersebut sudah sesuai dengan apa yang tercantum dalam kemasan? Metrologi legal memberi kepastian hukum dan kebenaran dalam pengukuran tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang perlu diperhatikan oleh konsumen. Bagaimana dengan alat-alat ukur yang dimiliki oleh pedagang dalam menjalankan usaha perdagangannya?

Baca Juga: Raih Penghargaan Kota Informatif, Pemkot Pasuruan Buktikan Komitmen Wujudkan Kota Terbuka

Dalam rangka menerapkan tertib ukur sehingga kebenaran dalam pengukuran dapat terjamin bagi pelaku usaha dan konsumen, maka Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan menyelenggarakan sosialisasi metrologi legal di Hotel BJ Perdana, Jalan Sultan Agung Nomor 21 Pasuruan, Kamis (12/3).

Sosialisasi tersebut di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Pasuruan Bahrul Ulum. Sementara narasumber didatangkan dari UPT Kemetrologian Diskopindag Kota Malang.

Dalam sambutan dan arahanya, Sekdakot mengingatkan tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sub urusan standardisasi, pelayanan kemetrologian berupa tera/tera ulang UTTP dan pengawasan kemetrologian menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pemkot Pasuruan Gelar Upacara

"Artinya, salah satu kewenangan Pemerintah Provinsi yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah metrologi. Pemerintah Kota Pasuruan sendiri dari sisi kelembagaan sudah mewadahinya melalui UPT Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan untuk mengatur proses pengukuran alat dan timbangan, Pemerintah Kota Pasuruan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang," ujar Sekda.

"Jaminan kebenaran selain sebagai perwujudan perlindungan terhadap konsumen, juga merupakan kebutuhan bagi pedagang untuk mendapatkan rezeki yang halal dan berkah serta pembeli bisa loyal berlangganan karena merasa puas dengan transaksi jual beli," tambahnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pasuruan H. Mualif Arif mengatakan maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha dan konsumen, akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.

Baca Juga: Kota Pasuruan Perkuat Komitmen Antikorupsi lewat Sosialisasi dan Pakta Integritas DPRD

Peserta kegiatan adalah para pelaku usaha dan konsumen yang ada diwilayah Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan sejumlah 100 orang. (ard/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO