BangsaOnline.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva tidak datang menghadiri tes
wawancara yang dihelat panitia seleksi (pansel) hakim konstitusi.
Hamdan yang menjadi hakim konstitusi 2010-2015, diwajibkan ikut agar
bisa terpilih untuk periode 2015-2020.
"1. Saya menjaga
kewibawaan institusi hakim dan ketua MK, yang sedang saya jabat.
Interview itu adalah test kemampuan dan kelayakan," katanya melalui akun
Twitter, @hamdanzoelva. "2. Persoalannya, apakah hakim MK yang
oleh UUD masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya?" "Lalu
bagaimana dengan putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau
kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan."
MK sebelumnya keberatan
dengan ditunjuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota
pansel. "4. Menurut saya sangat elegan kalau dilihat saja rekam jejak
dan kinerja selama menjadi hakim. Tinggal pilih saja apa masih layak
atau tidak," ujar Hamdan.
Dia menilai, pansel cukup melihat rekam
jejak hakim yang ingin mengabdi untuk peridoe kedua. "5. Dalam meihat
rekam jejak, pansel meneliti berbagai putusan dan apa yang dilakukan
sebagai hakim termasuk meminta masukan dari KPK dan PPATK," katanya. "6.
Jauh lebih utama menjaga kehormatan daripada mengejar jabatan. Jabatan
hakim MK harus dijaga kehormatan dan kewibawaannya."
Mantan
politikus Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut menyatakan akan
menghormati keputusan akhir. "7. Apa pun putusan presiden untuk
mengajukan siapa pun, harus dihormati karena kewenangan itu ada pada
presiden." "8. sedikitkan saya tidak pernah merasa paling hebat, paling
luas pengetahuan dan paling layak menjadi hakim konstitusi."9. Tetapi
karena sekarang sedang menjabat sebagai hakim dan ketua MK yang oleh UUD
disebut negarawan, tidak pantas mengikuti fit and proper test."
Hamdan
melanjutkan, "10. Kepantasan dan nilai etis adalah nilai tertinggi
dalam hukum di atas prosedur formal hukum." "11. Bukan berarti juga
seorang yang sedang menjabat otomatis diperpanjang masa jabatannya,
lihatlah rekam jejaknya untuk memutuskan."
Dia pun menyarankan
Presiden Jokowi untuk mengambil langkah bijak. "12. Jika rekam jejak
tidak meyakinkan ambillah calon negarawan yang lain menjadi hakim MK.
Itu sepenuhnya wewenang presiden."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News