NGAWI, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga yang kedapatan nongkrong di sejumlah warung dan cafe berikut pelaku usahanya digelandang ke Polres Ngawi, Kamis (26/03) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diciduk karena tidak menghiraukan imbauan dan anjuran pemerintah yang selama ini didengungkan, tentang penangkalan pandemi virus Corona.
Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang antisipasi penyebaran virus Corona tersebut.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada, Polres Ngawi Gelar Sarasehan Bersama Netizen
"Kita sebelumnya telah melakukan rangkaian imbauan dengan cara membubarkan masyarakat yang bergerombol, dan ternyata itu tidak membuat mereka jera," ungkapnya pada awak media.
Tak ayal, petugas gabungan yang terdiri dari Polres Ngawi, Satpol PP, TNI, serta BPBD ini menggiring sebanyak 36 warga yang terdiri dari 6 pelaku usaha dan 30 warga yang sedang nongkrong, menuju ke halaman Mapolres Ngawi.
Ke-36 warga tersebut lalu disuruh membuat pernyataan untuk tidak mengulangi dan diberi pengarahan tentang bahaya penyebaran virus Corona. Mereka juga diberikan peringatan keras akan adanya tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku jika nantinya kedapatan masih bergerombol.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Relawan Lakukan Evakuasi Batu Akibat Longsor di Jalan Raya
"Untuk saat ini hanya diberikan sanksi membuat pernyataan. Akan tetapi kalau kedapatan mengulangi kita tindak tegas sesuai Undang-Undang," tegasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News