BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pelaporan SPT tahunan resmi diperpanjang hingga 30 April 2020. Hal ini sesuai keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 156/PJ/2020 tentang kebijakan perpajakan sehubungan dengan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan Priyo Hernowo saat dikonfirmasi membenarkan adanya perpanjangan waktu untuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi (OP) tahun 2019. Seharusnya, batas pelaporan SPT Tahun terakhir tanggal 31 Maret, namun diundur hingga 30 April 2020. Kebijakan ini imbas wabah virus Corona (Covid-19).
Baca Juga: Dari 35 Ribu Wajib Pajak di Bangkalan, Baru 65 Persen yang Sudah Lakukan Pelaporan
Selain itu, Priyo mengatakan bahwa KPP Bangkalan tidak membuka pelayanan tatap muka (Tempat Pelayan Terpadu) terhitung sejak 16 Maret hingga 05 April 2020.
"Apabila masyarakat Wajib Pajak tetap mau melaporkan SPT-nya bisa dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id," jelasnya, Senin (30/3/2020).
Jika tidak ada perubahan ketentuan dari pimpinan Kantor pusat, Priyo memastikan pelayanan tatap muka akan kembali dibuka pada 6 April 2020.
Baca Juga: KPP Pratama Bangkalan Berikan Penghargaan untuk Wajib Pajak Terbaik
Ia meminta maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan ini. Menurut Priyo, kebijakan ini diberlakukan karena kondisi Force Majeure.
"Semoga, wabah virus Corona ini bisa segera berlalu, sehingga kami bisa melakukan pelayanan kembali di kantor," pungkasnya. (uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News