BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Sejak berakhirnya masa pelaporan SPT tahun 2019 pada 30 April 2020, dari 35 ribu wajib pajak (WP) yang ditargetkan, baru 22.325 WP yang sudah melakukan pelaporan, atau baru mencapai 65 persen dari target. Hal ini, disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangkalan, Priyo Hernowo, Jumat (1/5/2020).
"Kalau untuk rinciannya, pelaporan SPT dari Badan itu sebanyak 1.150 WP, dan Orang Pribadi (OP) sebanyak 21.175 WP," ujarnya.
Baca Juga: Mahasiswa Hingga Rektor UTM Unjuk Rasa, Desak Polres Bangkalan Hukum Mati Pelaku Pembakar Mahasiswi
Ia menyampaikan, selama masa pandemi Covid-19 ini, masyarakat banyak yang melakukan pelaporan secara daring (online) daripada pelaporan secara manual.
Ia juga menegaskan, tidak akan ada lagi penambahan waktu pelaporan SPT. "Tidak ada lagi perpanjangan batas waktu pelaporan SPT, baik OP maupun Badan, paling lambat ya tanggal 30 April," ujarnya.
Khusus bagi wajib pajak perseorangan yang memiliki penghasilan di atas 60 juta, ia mengimbau untuk segera melakukan pelaporan SPT tahunan, walaupun telat.
Baca Juga: Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati
"Kami tetap mengimbau bagi WP yang belum melapor untuk segera melakukan pelaporan, walaupun terlambat. Tentu dengan menyampaikan alasan keterlambatan. Sehingga, bisa menjadi bahan pertimbangan kami untuk dikenakan sanksi atau tidak," jelasnya.
Dikatakannya, masyarakat yang melakukan pelaporan SPT dapat terhindar dari pengenaan sanksi pajak lainnya.
"Kalau tidak lapor pasti akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perpajakan. Jadi walaupun terlambat mending lapor saja," tambahnya.
Baca Juga: UTM Kawal Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswi Fakultas Pertanian
Dalam kesempatan ini, Priyo juga menyampaikan bahwa pemerintah memberikan stimulus fiskal terkait kondisi darurat nasional karena wabah Covid-19. Hal ini, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-44 tahun 2020.
"Di antaranya itu ada insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25, Insentif Restitusi Dipercepat, Insentif PPh Final 0,5% Tidak Dipotong," pungkasnya. (ida/uzi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News