Bupati Kediri Tegaskan OPD Pelayanan Publik Tak Berlakukan WFA

Bupati Kediri Tegaskan OPD Pelayanan Publik Tak Berlakukan WFA Bupati Kediri saat memberi arahan kepada kepala OPD dan jajarannya. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pegawai pemerintah yang dimulai Senin (16/3/2026) tidak berlaku di Kabupaten Kediri untuk OPD (organisasi perangkat daerah) dengan fungsi pelayanan publik. Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan bahwa OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tidak bisa mengajukan WFA.

Menurut dia, OPD yang wajib tetap bekerja di kantor antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satpol PP. 

“Dishub wajib berada di titik-titik yang rawan kemacetan, seperti simpang Mengkreng, maupun yang lain,” ujarnya.

Ia meminta Satpol PP bersiaga dan menggiatkan operasi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sebelum maupun sesudah Lebaran. Dinas Kesehatan juga diminta tetap memberikan pelayanan di Puskesmas maupun RSUD, termasuk RSKK dan RS SLG.

Selain itu, Dinas Pariwisata tidak diperbolehkan WFA karena memiliki tanggung jawab mengelola destinasi wisata yang ramai saat libur Lebaran. 

“Terkait destinasi wisata wajib hukumnya tim medis ada di lokasi, saya minta nanti tim medis standby,” kata Bupati Kediri.

Terlepas dari itu, ia mengingatkan jajarannya untuk memantau distribusi dan ketersediaan bahan pokok serta barang penting (Bapokting) agar tetap aman dan stabil selama perayaan Lebaran. (uji/mar)