Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menjelaskan bahwa uji kompetensi (uji kom) sebagai syarat rolling pejabat eslon II.
“Uji kom merupakan salah satu yang disyaratkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rolling pejabat,” ujar Agung kepada BANGSAONLINE, Senin (16/3/2026).
Menurut Agung, kali ini uji kom hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon II. Hasilnya akan digunakan sebagai dasar untuk menempatkan pejabat eselon II menduduki suatu jabatan baik di jabatan kepala dinas, kepala badan, inspektorat maupun sekretaris dewan (sekwan).
“Jadi, hasil uji kom kali ini hanya sebagai dasar rolling pejabat eselon II,” tandas mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini.
Ia menambahkan, hasil uji kom bisa dipakai dasar untuk me-rolling jabatan eselon II dalam kurun waktu 2 tahun.
“Jadi hasil uji kom ini bisa kami jadikan dasar untuk me-rolling pejabat dalam kurun waktu 2 tahun. Misal dalam kurun waktu 2 tahun itu kami rolling 5 kali jabatan eselon II sah memakai dasar hasil uji kom yang telah kami lakukan,” tandas Agung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




