Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa mutasi maupun promosi jabatan eselon II kini wajib melalui uji kompetensi (ujikom) atau lelang jabatan.
"Aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti itu, sekarang untuk rolling pejabat eselon II harus ada ujikom terlebih dulu, begitu juga promosi jabatan misal dari eselon III ke eselon II atau melalui bidding atau lelang jabatan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/12/2025).
BACA JUGA:
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
- Usai Tragedi Santri Gantung Diri, Pemkab Gresik Dampingi Psikologis Anak di Ponpes Al-Amin
- Deklarasi SPMB 2026, Bupati Gresik Tegaskan Tolak Titipan dan Pungli
Dalam ujikom, pejabat yang akan dimutasi atau dipromosikan menjalani sesi wawancara dengan ahli yang ditunjuk, serta dengan bupati, wakil bupati, sekda, dan pejabat terkait.
"Nah, dari hasil ujikom ini nantinya pejabat eselon II itu layak dirolling untuk menduduki jabatan apa, begitu juga pejabat yang dipromosikan layak menduduki jabatan apa," kata Agung.
Dijelaskan olehnya, pengisian jabatan eselon II kosong dapat diikuti pejabat eselon III, baik IIIa setingkat camat maupun IIIb setingkat sekretaris kecamatan (sekcam).
"Untuk eselon IIIb yang bisa dipromosikan atau ikut bidding jabatan eselon II minimal sudah 5 tahun menduduki jabatan eselon IIIb di 2 tempat berbeda. Misal kalau sekcam pernah menduduki sekcam di kecamatan A dan kecamatan C," paparnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




