PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Upaya pencegahan terhadap penyebaran virus Corona terus dilakukan oleh pemerintah. Di Kota Probolinggo, pelayanan pembuatan atau perpanjangan masa Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satpas Satlantas ditutup sementara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Taviv kepada wartawan, Selasa (31/3). “Untuk sementara pelayanan SIM ditutup,” katanya.
Baca Juga: Bawaslu Limpahkan Berkas Dugaan Money Politic ke Polres Probolinggo Kota
Penutupan sementara untuk pelayanan SIM tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomer: ST/585/III/YAN.1.1/2020. “Itu instruksi dari Kapolda Jatim,” katanya.
Ia menjelaskan, penutupan sementara tersebut hingga batas waktu yang tidak ditentukan. “Jadi bagi pemilik SIM yang sudah mati bisa melakukan perpanjangan setelah ada pemberitahuan selanjutnya,” tandasnya.
Masyarakat yang memiliki SIM sampai tanggal 17 Maret 2020 hingga ditutupnya pelayanan juga masih dianggap berlaku.
Baca Juga: Sarbumusi Kota Proboolinggo Ingatkan Pengusaha agar Tak Intervensi Pilihan Karyawan di Pilkada 2024
Sementara SIM yang mati sebelum tanggal 17 Maret 2020 dianggap sudah tidak berlaku lagi.
“Jadi pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan lagi harus menunggu pemberitahuan lebih lanjut,” katanya.
Lalu bagaimana jika ada giat operasi di jalan raya? Menurut AKP Taviv, pemilik SIM yang berlakunya hingga tanggal 17 Maret 2020 tidak masalah. Karena itu sudah menjadi peraturan di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tegas! Ketua GP Ansor Kota Probolinggo Bakal Tindak Anggotanya yang Tak Netral di Pilwali
“Sementara kalau untuk pelayanan di Samsat masih tetap buka. Jadi pemilik kendaraan sampai sekarang masih bisa melakukan pembayaran pajak kebdaraan bermotor,” pungkasnya. (prb1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News