BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 narapidana (lapi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar dibebaskan lebih awal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di dalam Lapas Klas II B Blitar.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan, pembebasan ini sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Korban Kecelakaan di Blitar Diketahui Bawa Ganja, Polisi Dalami Keterlibatan Jaringan Narkoba
"Secara bertahap akan dibebaskan puluhan narapidana. Tahap pertama ini sebanyak 14 orang napi, per 1 April 2020 yang dibebaskan lebih awal," ungkap Bambang, Kamis (2/4/2020).
Bambang mengatakan, sebelum dibebaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Selain rapat internal Lapas Klas II B dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pihak Lapas juga telah memberikan sosialisasi pada warga binaan, terkait alasan dan dasar dari pembebasan ini.
Baca Juga: Suami Pembacok Istri di Blitar Diringkus
(Bambang Setyawan)
14 narapidana yang dibebaskan pada tahap pertama ini, terdiri dari narapidana kasus tindak pidana ringan (tipiring) dan perlindungan anak (PA). Dengan sisa masa hukuman, di bawah 2 tahun.
Mereka mendapat Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. "Serta syarat lainnya yakni minimal 1/2 dari total masa hukuman, serta ada penjaminnya," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Buru Suami Pembacok Istri di Blitar
Tak hanya syarat di atas, sampai di rumah, narapidana yang dibebaskan lebih awal ini juga wajib melakukan video call didampingi penjaminnya. Sebagai bukti kepada pihak Lapas dan Bapas, jika narapidana yang dibebaskan benar-benar pulang ke rumahnya.
Selanjutnya pihak Lapas Blitar akan melaksanakan pembaruan data, berkoordinasi dengan pihak terkait. Untuk menentukan pembebasan narapidana lainnya, yang memenuhi syarat dalam Permenkumham tersebut.
"Dalam hal ini dengan Kejaksaan dan Bapas, karena setelah dibebaskan akan ada pembinaan dan pengawasan dari Bapas," ujar Bambang.
Baca Juga: Gegara Tak Dipinjami HP, Pria di Blitar Tega Bacok Istri Berkali-kali hingga Jari Putus
Untuk diketahui, tidak semua narapidana bisa mendapatkan kesempatan ini. Mereka yang tidak mendapatkan kesempatan bebas lebih awal, yakni napi kasus tindak pidana korupsi dan narkoba. Hal ini juga sesuai Permenkumham tersebut, mengacu PP No 99 tahun 1999.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News