BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 14 narapidana (lapi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Blitar dibebaskan lebih awal. Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di dalam Lapas Klas II B Blitar.
Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan mengatakan, pembebasan ini sesuai dengan Permenkumham No 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
BACA JUGA:
- Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
- Video Harimau Jawa Berada di JLS Blitar Viral di Media Sosial, Ternyata Hoaks
- Kasus Pengeroyokan Santri Hingga Tewas di Blitar, Ternyata Dianiaya 17 Orang
- Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
"Secara bertahap akan dibebaskan puluhan narapidana. Tahap pertama ini sebanyak 14 orang napi, per 1 April 2020 yang dibebaskan lebih awal," ungkap Bambang, Kamis (2/4/2020).
Bambang mengatakan, sebelum dibebaskan ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan. Selain rapat internal Lapas Klas II B dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), pihak Lapas juga telah memberikan sosialisasi pada warga binaan, terkait alasan dan dasar dari pembebasan ini.
(Bambang Setyawan)