SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panglima Koarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto menetapkan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) menjadi kawasan wajib masker.
Selain itu, seluruh
prajurit dan anggota PNS Koarmada II wajib menjaga jarak fisik satu sama lain
atau yang disebut Physical Distancing. Satu
lagi, wajib mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin sebagai cara mencegah
penyebaran penularan covid-19.
“Mematuhi imbauan pemerintah untuk menggunakan masker saat
beraktivitas di luar ruangan, maka saya tetapkan kawasan basis TNI AL ini
sebagai kawasan wajib masker, wajib menjaga jarak fisik dan wajib cuci tangan,
terutama sebelum dan setelah beraktivitas. Karena kita tidak tahu, orang tanpa
gejala pun bisa jadi sumber penyebaran virus saat berada diluar,” kata Laksda
Heru.
Di sisi lain, sambung Heru,
meski saat ini terjadi kelangkaan stok masker, namun hal itu tidak berarti
mengabaikan imbauan pemerintah. “Pemerintah telah memberi imbauan berikut
solusinya.Yakni kita gunakan masker kain, tidak harus masker bedah atau N95.
Itu hanya untuk mereka para tenaga medis,” ujar Heru.
Heru menambahkan, bila
pihaknya juga telah mendapat dukungan dari Ketua Daerah Jalasenastri Koarmada
II, Ny. Yayuk Heru Kusmanto yang telah menyiapkan masker kain yang dibuat
sendiri oleh ibu-ibu Jalasenastri Koarmada II.
Baca Juga: Komitmen TNI AL dalam Pembinaan Olahraga Nasional, Koarmada II Gelar Kejurnas Karate
“Masker tersebut nantinya akan dibagikan kepada para prajurit yang sering bertugas di lapangan dan masyarakat sekitar DBAL,” pungkasnya. (*/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News