KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Menyikapi wabah virus Corona atau Covid-19, PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Kota Kediri tidak tinggal diam. Melalui Satgas Tanggap COVID-19 yang telah dibentuk, NU Kota Kediri melakukan penyemprotan disinfektan secara serempak ke sejumlah tempat di Kota Kediri.
Ketua PCNU Kota Kediri, KH Abu Bakar Abdul Jalil, menjelaskan bahwa selain melakukan penyemprotan disinfektan, Satgas Tanggap COVID-19 PCNU Kota Kediri juga membagikan sembako kepada warga, terutama warga di daerah terdampak. Seperti di Kelurahan Pojok, Kelurahan Balowerti, Dadapan Tinalan, dan Kelurahan Bujel.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Lanjut Gus Ab, sapaan karib Ketua PCNU Kota Kediri itu, Satgas Tanggap Covid-19 PCNU Kota Kediri juga membagikan buku mewarnai di 19 lembaga terutama PAUD dan TK.
"Jadi, pembagian buku mewarna untuk anak TK-RA se-Kota Kediri ini adalah salah satu di antara program Satgas Tanggap Covid-19 PCNU Kota Kediri. Buku yang kami bagikan sejumlah 2.000 eksemplar. Di dalam buku tersebut ada edukasi dan nilai pembelajaran bagaimana kita berperilaku hidup sehat, juga ada pengenalan ke-NU-an kepada anak-anak sejak dini," kata Gus Ab, Selasa (14/4).
Sebelumnya, PCNU Kota Kediri telah mengeluarkan surat imbauan menyikapi pandemi Covid-19. Surat ini dikeluarkan pasca dilaksanakan Rapat Harian Syuriah PCNU Kota Kediri di Ponpes Salafiyyah Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2045, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Katib Syuriah PCNU Kota Kediri H. Taufiq Hidayat, S.Ag. menjelaskan bahwa rapat harian syuriah memutuskan salah satunya, masjid yang berbadan Hukum NU, dan atau yang dikelola warga NU di Kota Kediri yang daerahnya belum ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 oleh pemerintah, tetap boleh melaksanakan Salat Jum’at dengan mengindahkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hal itu berdasarkan instruksi PBNU, pandangan keagamaan LBM NU tentang pelaksanaan Salat Jumat di daerah terjangkit Covid-19, keputusan Bahtsul Masail Syuriah PWNU Jatim tentang Covid-19, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri.
Penggunaan kata "boleh" dalam keputusan tersebut dapat diartikan Ta’mir Masjid bisa menggelar Salat Jum’at, bisa juga tidak menggelar, tergantung hasil koordinasi dengan stakeholder terkait.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Selain keputusan tersebut, rapat harian syuriah juga mengimbau kepada warga NU Kota Kediri untuk senantiasa mematuhi instruksi, imbauan, dan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19, termasuk tidak keluar rumah dan jaga jarak aman (social distancing) agar tercapai kemaslahatan bersama.
"Selain itu, juga memperbanyak doa dan amaliyah sebagaimana instruksi PBNU serta memohon pertolongan kepada Allah SWT semoga pandemi Covid-19 bisa diatasi dengan segera," pungkasnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News