BangsaOnline - PKB menilai pelaksanaan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang masih
terkendala masalah siapa yang berwenang untuk menjalankan apakah
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendes PDTT.
"Partai Kebangkitan
Bangsa meminta implementasi UU nomor 6 2014 diserahkan sepenuhnya kepada
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ujar
Wasekjen PKB, Malik Haramain, dalam acara Konferensi Pers di kantor
PKB, Jakarta, Ahad (4/1).
Anggota Komisi II DPR ini menjelaskan,
Kemendes PDTT merupakan kementerian yang paling tepat untuk
menyelenggarakan amanah UU Desa. Dengan demikian, semua hal yang
berkaitan dengan pelaksanaan UU tersebut seharusnya dilaksanakan oleh
Kemendes PDTT.
"Kementerian Desa yang seharusnya seharusnya
menyelenggaraakan pemerintahan desa mulai pelaksanaan pembangunan,
pembinaan desa, pemberdayaan desa dan termasuk pemindahan Ditjen PMD
(Pembangunan Masyarakat Desa). Sehingga tidak ada overlap antara dua
kementerian," jelasnya.
Perubahan nomenklatur kementerian, kata
dia, secara logis berakibat kepada peralihahan tanggung jawab. Dalam
kesempatan yang sama, dia mendesak pemerintah Jokowi agar besikap
konsisten dalam menjalankan amanat UU Desa.
"PKB mendesak Jokowi agar konsisten menjalankan UU Desa dan menunjuk Kementerian Desa sebagai penanggung jawab," tegasnya.
Malik
juga menjelaskan bahwa semangat UU Desa adalah untuk menjadikan Desa
sebagai Pelaku Pembangunan. "Semangatnya adalah menjadikan desa sebagai
subyek pembengunan bukan obyek seperti dulu," katanya.
Dengan
demikian, diharapkan desa dapat berpartisipasi lebih dalam melaksanakan
pembangunan di Indonesia. Dengan adanya UU Desa tersebut, setiap desa
berhak mendapat kucuran dana bervariasi.
"Masing-masing desa berbeda, mulai Rp 800 juta hingga Rp 1.4 miliar pertahun," katanya.
Ia
menambahkan, selama Jokowi belum mempertegas penyelenggara UU Desa,
maka bisa dipastikan penyelenggraan UU tersebut akan mengalami kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News