TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Hingga kini, belum ada desa di Kabupaten Trenggalek yang sudah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) untuk warga terdampak Covid-19.
Kepala Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek Purwadi menegaskan belum terealisasinya BLT-DD, karena Pemerintah Desa masih menunggu data dari Dinas Sosial.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog
"Kenapa sampai hari ini kami belum bisa merealisasikan BLT pada masyarakat, karena kami selama ini menunggu data dari Dinas Sosial. Bila kami sudah diberi data, maka segera BLT itu kami terimakan pada warga kami," kata Purwadi dalam rapat kerja antara komisi komisi I DPRD Trenggalek dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Dinas Sosial, Camat, dan beberapa Kepala Desa di ruang graha paripurna gedung DPRD Trenggalek, Rabu (29/4).
Karena masih menunggu data penerima BLT dari Dinas Sosial, lanjut Purwadi, pemerintah desa hingga saat ini juga belum bisa melaksanakan perubahan APBDes.
Sementara Mustofa, salah satu petugas dari Dinas Sosial menampik tudingan tersebut. Menurutnya, justru Dinas Sosial yang saat ini tengah menunggu data calon penerima BLT dari pemerintah desa.
Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023
"Kami ini justru menunggu data calon penerima BLT dari pemerintah desa, bukan kami yang harus memberi data pada pemerintah desa," tepisnya di ruang rapat.
Sementara Husni Taher Hamid, Ketua Komisi I yang sekaligus memimpin jalannya rapat kerja tersebut meminta agar data calon penerima BLT segera diselesaikan, karena BLT tersebut sedang ditunggu oleh masyarakat.
"Kami minta selesaikan dulu data BLT, siapa saja masyarakat desa yang berhak dapat BLT. BLT ini sedang ditunggu masyarakat," kata Husni.
Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Salurkan Ganti Rugi Proyek Pembanguan Dam Bagong
Menurut Husni, yang terpenting adalah calon penerima BLT harus sesuai dengan 14 kriteria sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Terpisah Kepala DPMD Trenggalek Edi Suprayitno mengatakan terdapat beberapa syarat calon penerima DD BLT.
"Jadi syarat penerima BLT itu adalah keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis menahun, non PKH, non BPNT, dan non kartu prakerja," kata Edi melalui sambungan telepon. (man/rev)
Baca Juga: Dua Inovasi Pelayanan Publik Pemkab Trenggalek Diapresiasi Kemenpan RB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News