Tukar Uang Baru Hanya Dilayani Secara Nontunai dengan Pendebetan Rekening

Tukar Uang Baru Hanya Dilayani Secara Nontunai dengan Pendebetan Rekening Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri. (foto: ist.)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski di tengah wabah Covid-19, Bank Indonesia Kediri tetap melayani penukaran uang. Namun, kegiatan layanan penukaran uang yang dilaksanakan selama periode 27 April s.d 20 Mei 2020 dengan tetap memperhatikan protokol mitigasi dampak Covid-19.

Nasrullah, Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, dan Layanan Administrasi (SPPUR & LA) Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Kediri, menjelaskan jika layanan penukaran uang melalui kas keliling ditiadakan.

Baca Juga: Hasil Survei, Bank Indonesia Optimis Perekonomian Kediri Tetap Meningkat

Selanjutnya, layanan penukaran kepada lembaga/instansi seperti Pemerintah Daerah, DPRD, dan lembaga/institusi lain, dilakukan secara wholesale melalui perbankan, di mana lembaga/institusi itu memiliki rekening di bank dimaksud.

"KPw meminta setiap pemerintah daerah / lembaga / instansi memiliki koordinator yang bertugas mendata kebutuhan penukaran uang dari para pegawai di unit kerja/dinas yang berada di bawahnya, sehingga pada saat melakukan penukaran uang ke bank cukup diwakili oleh koordinator tersebut," kata Nasrullah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Sedangkan layanan penukaran uang kepada masyarakat, lanjut Nasrullah, juga dilakukan oleh perbankan melalui loket bank dengan penerapan protokol nasional pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Launching Program PKK Sigap, Pj Wali Kota Kediri Beri Contoh Cara Bijak Olah Bahan Pangan

"Loket Layanan Penukaran Uang kepada masyarakat jika dimungkinkan agar dapat diupayakan dapat dibuka pada hari kerja, dengan waktu/jam layanan menyesuaikan ketersediaan SDM bank. Namun, layanan penukaran uang diutamakan dilakukan secara nontunai melalui pendebetan rekening (simpanan, uang elektronik) atau menggunakan QRIS bagi bank yang telah menerapkan QRIS," ujar Nasrullah.

Ditambahkan oleh Nasrullah, jumlah uang penukaran per orang dibatasi maksimal Rp 3.700.000,00 yang terdiri dari 1 pak per pecahan UPK dari Rp 20.000 s.d Rp 2.000, dengan jumlah penukar sebanyak 50 orang per hari. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO