Menkes Setujui PSBB di Malang Raya, Gubernur Khofifah: Semoga Efektif

Menkes Setujui PSBB di Malang Raya, Gubernur Khofifah: Semoga Efektif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama para kepala daerah Malang Raya saat membahas PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Foto: ist/bangsaonlien.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya, akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (covid-19) yang terbit pada 11 Mei 2020, pengajuan yang diajukan Gubernur Jatim Indar Parawansa akhirnya disetujui dan dikabulkan.

Baca Juga: Dukungan Para Pekerja MPS Brondong Lamongan untuk Menangkan Khofifah di Pilgub Jatim 2024

"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Gubernur di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5), pagi.

Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, dalam diktum Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran .

Baca Juga: Blusukan di Pasar Sidoharjo Lamongan, Khofifah akan Tutup Kampanye di Jatim Expo

Lebih lanjut, disampaikan Gubernur dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.

"Kalau untuk Pergub, pedomannya sama dengan yang dijadikan acuan saat penerapan PSBB di Surabaya Raya, yaitu Pergub Nomor 21 Tahun 2020. Nah, untuk Perbup dan Perwali Kota Malang dan Kota Batu, kami sudah mendapatkan update bahwa draft aturan tersebut sedang disusun. Maka yang butuh dilakukan ke depan adalah mulai sosialisasi ke masyarakat sekiranya tiga hari sebelum PSBB benar-benar diterapkan," urai Gubernur .

Gubernur juga menyebutkan bahwa sebelum penerapan PSBB Malang Raya, kini tengah disiapkan bersama terkait pengaturan teknis mulai pembatasan kerumumunan, pengaturan penyekatan untuk check point, kesiapan petugas yang berjaga, kesiapan untuk dapur umum, dan juga mekanisme pemberlakukan sanksi.

Baca Juga: Survei Poltracking Terbaru, Khofifah-Emil Melejit Tinggalkan Risma-Hans dan Luluk-Lukman

Nantinya, penerapan PSBB di Malang Raya juga akan dilakukan bertahap. Yaitu mulai tahap sosialisasi, tahap imbauan dan teguran, dan tahap teguran dan penindakan. Meski begitu Gubernur memastikan bahwa seluruh pihak pelaksana akan tegas menjalankan aturan penerapan PSBB sehingga pemberlakukan PSBB di Malang Raya bisa berjalan efektif dan signifikan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengajuan penerapan PSBB di Malang Raya merupakan hasil kesepakatan antara kepala daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu serta Gubernur Jawa Timur bersama Forkopimda Provinsi dan kabupaten/ kota setelah mendengar hasil kajian epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya (FKM Unair).

Dari kajian epidemiologi tersebut, menghasilkan penilaian bahwa kawasan Malang Raya sudah saatnya untuk diterapkan PSBB karena skornya terhadap indikator dalam Permenkes tentang PSBB sudah mencapai skor maksimal yaitu 10. Oleh sebab itu, diharapkan dengan penerapan PSBB di Malang Raya ini, akan secara signifikan dan efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19. (tim)

Baca Juga: Survei ARCI: Khofifah-Emil Dominan di Mataraman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Warga Desa Lokki Maluku Nekat Rebut Peti Jenazah Covid-19':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO