Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama para kepala daerah Malang Raya saat membahas PSBB Malang Raya di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Foto: ist/bangsaonlien.com
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengajuan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kawasan Malang Raya, akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/305/2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu Provinsi Jawa Timur dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease 2019 (covid-19) yang terbit pada 11 Mei 2020, pengajuan yang diajukan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akhirnya disetujui dan dikabulkan.
BACA JUGA:
- Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur Khofifah dan 1.125 Warga Angkut 10 Ton Sampah di Surabaya
- Gubernur Khofifah Tinjau Proses Ambil Pin dan Verifikasi Data Calon Murid di 2 Sekolah Madiun
- Jawa Timur Raih Penghargaan Penurunan Pengangguran Terbaik
- Jawa Timur Jadi Produsen Padi Terbesar Nasional 2026
"Surat persetujuan penetapan PSBB untuk kawasan Malang Raya dalam bentuk Keputusan Menkes sudah kami terima tadi malam. Maka secara khusus kami berharap agar penerapan PSBB di Malang Raya bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai penularan covid-19, mengingat kita sudah memiliki pengalaman PSBB di Surabaya Raya," ungkap Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Selasa (12/5), pagi.
Dalam surat keputusan Menteri Kesehatan itu, disebutkan bahwa dengan penetapan yang telah diberikan, maka Pemda Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu serta Provinsi Jatim wajib untuk melaksanakan PSBB secara konsisten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, dalam diktum Surat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, juga disebutkan bahwa PSBB di Malang Raya dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, disampaikan Gubernur Khofifah dengan terbitnya keputusan menteri kesehatan ini, maka regulasi lain yang dibutuhkan adalah peraturan bupati (Perbup) dan peraturan wali kota (Perwali) di kawasan Malang Raya sebagai pedoman penerapan PSBB di Malang Raya. Aturan tersebut akan menjadi landasan teknis bagaimana mekanisme PSBB dilakukan di Malang Raya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




