TUBAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19, Selasa (12/5/2020).
Dalam Perbup tersebut, Pemkab menekankan agar setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah, wajib menggunakan masker. Tak hanya itu, setiap pelaku usaha wajib memasang tanda atau peringatan kewajiban untuk menggunakan masker. Jika tidak menggunakan masker, maka wajib memberikan teguran kepada pengunjung.
Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Perusakan Pagar Sebut Penerapan Pasal 170 KUHP ke Pemdes Mlangi Tepat dan Benar
Selain itu, Perbup juga mengatur untuk tidak memperkenankan pekerja yang masuk ke tempat kerja apabila tidak menggunakan masker. Untuk pemakaian masker itu sendiri, disesuaikan dengan kondisi di lingkungan usaha atau tempat bekerja masing-masing.
Bupati Tuban, H. Fathul Huda menegaskan, jika Perbup itu dilanggar maka dikenakan sanksi administrasi. Termasuk berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan sanksi bersifat pembinaan. Jika tetap membandel, maka terpaksa dilakukan penutupan sementara tempat usaha selama pandemi Covid-19. "Dengan adanya peraturan ini, kami minta agar dipatuhi masyarakat," jelasnya.
Menurutnya, Perbup ini berlaku bagi masyarakat Tuban dan pendatang dari daerah lain. Harapannya, untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada setiap orang dari bahaya sebaran Covid-19. "Kami harap masyarakat menggunakan masker jika keluar rumah. Karena itu demi pencegahan Covid-19," pungkasnya. (wan/zar)
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News