Bupati Gresik Terima 21 Sertifikat Aset Tanah Pemkab dari BPN

Bupati Gresik Terima 21 Sertifikat Aset Tanah Pemkab dari BPN Bupati Sambari saat menerima sertifikat dari Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Gresik, Asep Heri. (foto: ist).

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menerima 21 sertifikat tanah aset dari Kepala Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Gresik, Asep Heri di Ruang Graita Eka Praja, Rabu (13/5/2020).

Bupati didampingi Wabup Moh. Qosim, Pj. Sekda Nadlif, dan Kepala Kejaksaan Negeri Heru Winoto. Ia mengucapkan terima kasih kepada semua tim Inventarisasi aset yang telah menyelesaikan tugasnya dengan baik.

Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Bupati Yani Tegaskan Komitmen Pemkab Gresik di Sektor Kesehatan

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak ATR BPN, pihak Kejaksaan Negeri Gresik, serta seluruh tim dari yang telah sukses melaksanakan tugas," katanya.

Bupati menjelaskan, meski baru 21 sertifikat tanah yang sudah selesai dari 201 yang telah diajukan oleh tim inventarisasi aset kepada ATR BPN, namun menurutnya progres kegiatan ini sudah sangat baik.

"Sekarang 21, tapi menurut yang disampaikan Kepala BPN, saat ini progres penyelesaian dari 180 yang tersisa masih dalam proses. Semoga tak lama lagi semuanya sudah selesai," jelasnya.

Baca Juga: Berhasil Terapkan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari BKN

Kepala ATR BPN Kabupaten Gresik, Asep Heri menyatakan, pihaknya tengah menyelesaikan sisa sertifikat sebanyak 180 dokumen. "Pengukuran dan penggambaran sudah kami lakukan semua. Insya Allah saat kita berhalalbihalal nanti semua sertifikat sudah bisa kami serahkan. Semoga pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir agar semuanya bisa lancar," ujarnya.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol , Reza Pahlevi menambahkan pembentukan tim aset yang terdiri dari pihak Pemkab, Kejaksaan, dan BPN sebagai bentuk respons tentang keadaan yang terjadi saat ini. Di mana, banyak sekali aset , terutama tanah yang sampai saat ini belum tersertifikasi.

Sesuai data yang ada di BPPKAD, tanah aset milik yang bersertifikat hanya 360 bidang atau senilai Rp 435,5 miliar. Sedangkan, aset tanah milik pemkab yang belum bersertifikat sebanyak 1.344 bidang atau senilai Rp 1,7 triliun.

Baca Juga: Harapan Bupati Gresik di Musrenbang CSR 2025

"Selain percepatan sertifikasi, tim juga melaksanakan tugas inventarisasi, melakukan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. Mereka juga memberikan rekomendasi terhadap pengamanan fisik aset tanah milik ," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO