KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar menandatangani SK (Surat Keputusan) untuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kecamatan Kota Kediri. Tim itu, susunan anggotanya mencakup hingga tingkat RT.
"Ini amanat Presiden RI untuk menyiagakan gugus tugas di tingkat kecamatan, kelurahan, RW, dan tingkat yang paling bawah yakni RT. Dengan gugus tugas yang menjangkau hingga lingkungan terbawah, kami berharap penanganan pandemi Covid-19 ini bisa lebih efektif," kata Abdullah Abu Bakar, Jumat (15/5/2020).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Menurut Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri, semua ini dilakukan agar tidak ada protokol yang berbeda-beda antara tingkatan kota dengan struktur di bawahnya. Utamanya RT, sebagai ujung tombak di tingkat paling bawah, agar bisa menjalankan fungsi dengan kewenangan gugus tugas, baik monitoring hingga penindakan.
"Jangan sampai ada masyarakat yang merasa diabaikan.Selain pencegahan, kita juga nanti harus mulai berpikir soal bagaimana menggerakkan ekonomi di masa pandemi. Nah, dengan adanya gugus tugas hingga tingkat RT, nanti kita mulai pendataan pada usaha masyarakat yang terdampak, dan kita akan bergerak bersama untuk kembali menggairahkan perekonomian," pungkasnya. (uji/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News