Pemkot Kediri Keluarkan Maklumat Salat Id di Rumah dan Halal bi Halal Virtual

Pemkot Kediri Keluarkan Maklumat Salat Id di Rumah dan Halal bi Halal Virtual Ketua PD DMI Kota Kediri dan Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil (Gus Ab) saat menandatangani maklumat bersama, disaksikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, serta Kepala Staf Kodim 0809 Kediri Mayor Czi Gatot Palwo Edi. foto: ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri secara resmi mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid. Pemkot juga meminta warga tidak melaksanakan saat merayakan Lebaran 1441 Hijriyah. 

Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Kepala Staf Kodim 0809 Kediri Mayor Czi Gatot Palwo Edi, perwakilan MUI Nur Ahid, perwakilan Kemenag Imron Rosadi, Ketua PD DMI , Ketua PCNU Abu Bakar Abdul Jalil, serta Ketua PD Muhammadiyah Fauzan Saleh.

Baca Juga: Persiapan Nataru, Pj Zanariah Beri Arahan Dalam Rakor Operasi Lilin Semeru 2024 Kota Kediri

Penandatanganan maklumat berlangsung di Balai , Rabu (20/5). Maklumat tersebut berisi tujuh poin yang pada intinya melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Wali Abdullah Abu Bakar mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. 

"Selama ini budaya kita kalau lebaran ramainya luar biasa. Biasanya silaturahim datang ke rumah yang lebih tua untuk bersalam-salaman. Ini akan kita tiadakan. Karena di banyak OTG yang mereka ini menjadi carrier. Warga kita banyak yang sepuh. Ini yang akan kita jaga," ujar wali kota.

Baca Juga: Songsong Tahun 2025, RSUD Gambiran Kota Kediri Komitmen Berikan Pelayanan Kesehatan yang Terbaik

Wali kota yang akrab disapa Mas Abu ini menjelaskan, banyak hal yang telah dilakukan Pemkot Kediri dalam penanganan Covid-19. Selain memberikan edukasi dan mengobati, Pemerintah juga menyiapkan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat.

"Dari APBD ada Kartu Sahabat. Kami bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim berupaya semaksimal mungkin dalam kurun waktu dua bulan terus mengadakan operasi, penyemprotan, penjagaan, sampai penutupan jalan di yang dianggap ramai. Ini untuk mengendalikan paling tidak masyarakat tahu bahwa ini pandemi," ujarnya.

Mas Abu mengungkapkan akan membuat aturan pengetatan di . Seperti setiap warga harus menggunakan masker saat keluar rumah, harus sering mencuci tangan, dan harus menjaga jarak.

Baca Juga: Sidak Pasar Jelang Nataru, DKPP Kota Kediri Pastikan Semua Produk Hewani Penuhi Standar ASUH

"Yang jelas perintah dari Bapak Presiden dan kesepakatan kita bersama. Pertama, kita akan edukasi masyarakat. Kedua, kita pasti akan mengobati masyarakat. Kita akan upayakan semaksimal mungkin. Kita akan berikan keterangan kepada masyarakat secara gamblang," ungkapnya. 

Ketiga, memberi makan kepada warga yang tidak mampu. Keempat, kita akan hidupkan ekonomi agar ekonomi berputar meskipun sedikit-sedikit. Artinya ekonomi ini menyangga warga kita. Masyarakat kita sedikit-sedikit mengais rejeki. Protokolnya akan kita ketatkan," imbuhnya.

Berikut isi Maklumat Pemerintah mengenai pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam masa tangga darurat pandemi Covid-19 di wilayah :

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76, Sekdakot Kediri Bacakan Pidato Presiden Prabowo

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadist.

2. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.

3. Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.

Baca Juga: Pemkot Kediri Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib dan Taat

4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.

5. Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online) dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.

6. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyabaran Covid-19.

Baca Juga: Sambut Nataru, Disperdagin Kota Kediri Tera Ulang SPBU

7. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya. (uji/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO