KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri secara resmi mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid. Pemkot juga meminta warga Kota Kediri tidak melaksanakan halal bi halal saat merayakan Lebaran 1441 Hijriyah.
Maklumat tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, Kepala Staf Kodim 0809 Kediri Mayor Czi Gatot Palwo Edi, perwakilan MUI Kota Kediri Nur Ahid, perwakilan Kemenag Kota Kediri Imron Rosadi, Ketua PD DMI Kota Kediri, Ketua PCNU Kota Kediri Abu Bakar Abdul Jalil, serta Ketua PD Muhammadiyah Kota Kediri Fauzan Saleh.
Baca Juga: Soal Indonesia Emas 2024, Vinanda-Qowim Siapkan Program Smart Living dan Lingkungan Berkelanjutan
Penandatanganan maklumat berlangsung di Balai Kota Kediri, Rabu (20/5). Maklumat tersebut berisi tujuh poin yang pada intinya melarang kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengatakan, kesepakatan tersebut dibuat untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Selama ini budaya kita kalau lebaran ramainya luar biasa. Biasanya silaturahim datang ke rumah yang lebih tua untuk bersalam-salaman. Ini akan kita tiadakan. Karena di Kota Kediri banyak OTG yang mereka ini menjadi carrier. Warga kita banyak yang sepuh. Ini yang akan kita jaga," ujar wali kota.
Baca Juga: ODGJ pun di Kota Kediri Kini Haru Miliki KTP-El, Begini Kisah dan Caranya Petugas Perekaman
Wali kota yang akrab disapa Mas Abu ini menjelaskan, banyak hal yang telah dilakukan Pemkot Kediri dalam penanganan Covid-19. Selain memberikan edukasi dan mengobati, Pemerintah Kota Kediri juga menyiapkan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi masyarakat.
"Dari APBD Kota Kediri ada Kartu Sahabat. Kami bersama Pak Kapolres dan Pak Dandim berupaya semaksimal mungkin dalam kurun waktu dua bulan terus mengadakan operasi, penyemprotan, penjagaan, sampai penutupan jalan di Kota Kediri yang dianggap ramai. Ini untuk mengendalikan paling tidak masyarakat tahu bahwa ini pandemi," ujarnya.
Mas Abu mengungkapkan akan membuat aturan pengetatan di Kota Kediri. Seperti setiap warga harus menggunakan masker saat keluar rumah, harus sering mencuci tangan, dan harus menjaga jarak.
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
"Yang jelas perintah dari Bapak Presiden dan kesepakatan kita bersama. Pertama, kita akan edukasi masyarakat. Kedua, kita pasti akan mengobati masyarakat. Kita akan upayakan semaksimal mungkin. Kita akan berikan keterangan kepada masyarakat secara gamblang," ungkapnya.
Ketiga, memberi makan kepada warga yang tidak mampu. Keempat, kita akan hidupkan ekonomi agar ekonomi berputar meskipun sedikit-sedikit. Artinya ekonomi ini menyangga warga kita. Masyarakat kita sedikit-sedikit mengais rejeki. Protokolnya akan kita ketatkan," imbuhnya.
Berikut isi Maklumat Pemerintah Kota Kediri mengenai pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam masa tangga darurat pandemi Covid-19 di wilayah Kota Kediri:
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Beri Arahan ke Peserta Uji Kompetensi
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan Al-Quran dan hadist.
2. Tata cara pembayaran dan pentasharufan zakat fitrah dan zakat mal agar mentaati protokol kesehatan.
3. Kegiatan takbir dilaksanakan di rumah masing-masing dan meniadakan takbir keliling.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Menjaga Lingkungan Sejak Dini saat World Clean Up Day 2024
4. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dilaksanakan di rumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah bersama keluarga, baik dengan khutbah ataupun tanpa khutbah.
5. Tidak mengadakan silaturahmi dari rumah ke rumah atau kantor ke kantor, silaturahmi atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dilaksanakan menggunakan media sosial/daring (online) dengan menghindari pertemuan fisik atau kerumunan masa.
6. Semua kegiatan yang dilaksanakan harus sesuai ketentuan pemerintah dan mengikuti aturan protokol kesehatan dan pencegahan penyabaran Covid-19.
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik, Pemkot Kediri Belajar ke Diskominfo Surabaya
7. Mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat bersama ini termasuk dalam kehidupan sosial dan kegiatan lainnya. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News