JEMBER, BANGSAONLINE.com - DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) akan membawa kasus status facebook (FB) Andreas PW (APW) ke jalur hukum. Pasalnya akun FB milik pria warga Kecamatan Jombang ini, mengunggah status yang mengecam tenaga medis lantaran membuat tanda pagar (tagar) #IndonesiaTerserah.
Dalam status dan komentar yang disampaikannya, ia menilai tenaga medis alay dan menakuti-nakuti masyarakat dengan tagar #IndonesiaTerserah. Terlebih lagi dalam laman facebooknya, pria ini juga sempat melontarkan kalimat yang dinilai menyinggung tenaga medis di Indonesia.
Baca Juga: Postingan Endorsement Kamu Bintang? Siap-Siap Pajak Datang!
Menyikapi hal ini, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jember Asrah Joyo Widono menjelaskan, kemarin (Rabu, 20/5/20) sudah dilakukan mediasi dengan pemilik akun APW di Kantor Kecamatan Jombang.
"Saat itu yang memfasilitasi pihak kepolisian dan camat setempat. Dalam mediasi tersebut hadir perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember, PPNI Jember, dan PPNI Lumajang," kata pria yang akrab dipanggil Asrah ini, Kamis (21/5/2020).
Diketahui dari kesaksian APW, latar belakang unggahan status facebook itu menurut Asrah hanya sekadar iseng dan tidak ada maksud lebih.
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
"APW pun sudah meminta maaf secara terbuka kepada tenaga medis Indonesia dan berkenan menghapus akunnya," kata Asrah.
Namun menurut Asrah, unggahan dari yang bersangkutan tak hanya menyinggung tenaga medis di Jember, melainkan seluruh Indonesia. Mengingat status facebook bisa dibaca oleh siapa pun.
Asrah pun mengakui saat baru munculnya status facebook dari APW, dirinya ditelepon oleh pengurus PPNI dari daerah lain.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
"Sehingga meskipun APW sudah meminta maaf, tetapi kasus tersebut tetap dibahas di internal DPD PPNI Jember untuk memutuskan bagaimana selanjutnya. Lantaran dari pengurus komisariat Jombang DPD PPNI Jember, menghendaki kasus tersebut dibawa ke jalur hukum," ungkapnya.
Sehingga hari ini, DPD PPNI Jember menggelar rapat internal guna mengambil keputusan apakah kasus unggahan APW cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau dilanjutkan ke ranah hukum.
"Nantinya dari hasil rapat tersebut, DPD PPNI Jember memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Sebagai upaya memberikan efek jera. Agar lainnya tidak sembarangan berbicara dimedia sosial, apalagi kaitannya dengan pandemi covid-19," pungkasnya. (ata/yud/ian)
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News