SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini memberikan penghargaan kepada 15 orang kuasa hukum karena telah membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam upaya pengembalian aset.
Penghargaan itu, diberikan kepada mereka yang berjasa dalam membantu penanganan penyelesaian hukum litigasi dan pengembalian aset SD Negeri Ketabang 1 Surabaya. Salah satu kuasa hukum yang mendapat penghargaan itu adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Anton Delianto.
Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024
Risma mengaku, pihaknya sangat berterima kasih atas kerja keras semua pihak yang telah mendukung upaya Pemkot ini. Apalagi, SD Negeri Ketabang 1 Surabaya ini memiliki nilai sejarah yang tinggi.
"Bagi kami, SDN Ketabang 1 Surabaya bukan hanya sekadar aset, tapi aset ini mempunyai nilai sejarah yang sangat luar biasa. Matur nuwun sanget (terima kasih banyak)," kata Risma di sela acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (26/5/2020).
Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional
Ia mengungkapkan, banyak alumni dari sekolah tersebut yang berhasil mengukir prestasi dan sejarah di negeri ini. Salah satunya adalah Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno. Bahkan, SDN 1 Ketabang Surabaya ini juga banyak melahirkan para pemimpin.
"Menteri Pendidikan (Wardiman Djojonegoro), juga pernah sekolah di sini. Kemudian, Pak Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Hendro Gunawan juga alumnus di situ," ungkapnya.
Wali kota perempuan pertama di Surabaya ini menilai, bahwa keberadaan sekolah ini sangat dibutuhkan masyarakat. Terlebih, lokasinya yang berada di pusat kota. Makanya, saat terjadi sengketa itu, Risma sempat khawatir karena mengingat sekolah di pusat kota tidak cukup banyak.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis
Dalam kesempatannya, Kajari Surabaya Anton Delianto mengungkapkan bahwa dalam upaya mengembalikan aset tersebut tidaklah mudah. Kurang lebih sekitar 12 tahun kejaksaan berjuang hingga diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA), bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SD Negeri Ketabang 1 Surabaya sebagai tempat menuntut ilmu.
"Intinya bahwa kejaksaan bekerja mewakili Pemkot dengan surat khusus dan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi," kata Anton Delianto seusai acara.
Anton pun membeberkan berbagai upaya yang telah ditempuh oleh kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberikan pelayanan, bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum. Semua itu, sudah dilakukan oleh kejaksaan sebagai upaya membantu Pemkot dalam hal ini sebagai penggugat.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
"Kronologisnya pada waktu di Pengadilan Negeri (PN) kita dikalahkan. Namun akhirnya, kami dikuatkan oleh Mahkamah Agung bahwa Pemkot Surabaya berhak atas SDN Ketabang 1 Surabaya," bebernya. (ian/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News