TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Permintaan Wakil Ketua DPRD Trenggalek Doding Rachmadi agar pemkab segera menunjuk OPD yang diberi wewenang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, direspons oleh Pemkab Trenggalek.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek Joko Irianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat terbatas di Ruang Sekda Trenggalek, siang tadi.
BACA JUGA:
- Gubernur Khofifah Apresiasi Pramuka Jatim atas Program Bedah Rumah dan Nandur Mangrove
- Hotel Prigi Merugi Rp200 Juta Tiap Tahun, DPRD Trenggalek Sarankan Diserahkan ke Pihak Ketiga
- Komisi IV DPRD Trenggalek: PPG Prajab dapat Prioritas Rekrutmen Guru di 2026
- Sekretariat DPRD Trenggalek Gelar MCU Bagi Seluruh Anggota Dewan
Hasil rapat memutuskan, bahwa OPD yang ditunjuk untuk menerbitkan surat keterangan sehat Covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Trenggalek.
"Jadi, dari hasil rapat kita putuskan bahwa OPD yang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 adalah Dinas Kesehatan," kata Joko dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (3/6).
Ia mengimbau masyarakat Trenggalek yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19, agar terlebih dahulu mendatangi kantor desa masing-masing, lalu lanjut ke puskesmas terdekat. "Jadi ke desanya masing-masing, selanjutnya ke puskesmas," kata Joko menjelaskan alur permintaan surat keterangan bebas Covid-19.
Namun guna mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 ini, lanjut Joko, warga Trenggalek harus menjalani rapid test dan tes PCR. Soal biaya rapid test dan tes PCR, belum diputuskan dalam rapat terbatas. Ia memperkirakan biaya rapid test sekitar Rp 150 ribu.
"Pemkab Trenggalek sendiri tengah mewacanakan biaya mandiri untuk rapid test. Sementara jika biaya rapid test dibuat gratis, hal ini kemungkinan tidak bisa dijalankan, mengingat anggaran di Pemkab Trenggalek saat ini terbatas. Jadi, kita upayakan mandiri. Cuma untuk mandiri itu kan perlu Perbup (Peraturan Bupati). Perbup itu untuk melandasi itu," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa surat keterangan bebas Covid-19 hanya diberikan pada warga Trenggalek yang hendak kembali bekerja di luar Kota Trenggalek. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






