Pemkab Trenggalek Tunjuk Dinkes PPKB Terbitkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

Pemkab Trenggalek Tunjuk Dinkes PPKB Terbitkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 Sekdakab Trenggalek Joko Irianto. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Permintaan Wakil Ketua DPRD Doding Rachmadi agar pemkab  segera menunjuk OPD yang diberi wewenang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19, direspons oleh Pemkab .

Sekretaris Daerah Kabupaten Joko Irianto menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat terbatas di Ruang Sekda , siang tadi.

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut RAPBD 2025 Disahkan Jadi Perda

Hasil rapat memutuskan, bahwa OPD yang ditunjuk untuk menerbitkan surat keterangan sehat Covid-19 adalah Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten .

"Jadi, dari hasil rapat kita putuskan bahwa OPD yang menerbitkan surat keterangan bebas Covid-19 adalah Dinas Kesehatan," kata Joko dikonfirmasi melalui jaringan telepon, Rabu (3/6).

Ia mengimbau masyarakat yang ingin mendapatkan surat keterangan sehat bebas Covid-19, agar terlebih dahulu mendatangi kantor desa masing-masing, lalu lanjut ke puskesmas terdekat. "Jadi ke desanya masing-masing, selanjutnya ke puskesmas," kata Joko menjelaskan alur permintaan surat keterangan bebas Covid-19. 

Baca Juga: Ketua DPRD Trenggalek Sebut Anggaran Pembangunan Jalan 2025 Bertambah dari 80 Jadi 90 Miliar

Namun guna mendapatkan surat keterangan bebas Covid-19 ini, lanjut Joko, warga harus menjalani rapid test dan tes PCR. Soal biaya rapid test dan tes PCR, belum diputuskan dalam rapat terbatas. Ia memperkirakan biaya rapid test sekitar Rp 150 ribu.

"Pemkab sendiri tengah mewacanakan biaya mandiri untuk rapid test. Sementara jika biaya rapid test dibuat gratis, hal ini kemungkinan tidak bisa dijalankan, mengingat anggaran di Pemkab saat ini terbatas. Jadi, kita upayakan mandiri. Cuma untuk mandiri itu kan perlu Perbup (Peraturan Bupati). Perbup itu untuk melandasi itu," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa surat keterangan bebas Covid-19 hanya diberikan pada warga yang hendak kembali bekerja di luar Kota . (man/ian)

Baca Juga: Komisi III DPRD Trenggalek Bersama Dinas PKPLH dan PUPR Bahas RKA 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO