Inilah Dua Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim saat Pandemi Covid-19

Inilah Dua Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dari Pemprov Jatim saat Pandemi Covid-19 Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. foto: ist/ bangsaonline.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Di masa pandemi , Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat.

Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020, kini Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah Pandemi .

Baca Juga: Tinjau Posko OMC, Pj Gubernur Adhy: Upaya Kurangi Dampak Cuaca Ekstrem di Daerah Rawan Banjir

Pemprov memberikan diskon sebanyak 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.

Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah di Grahadi, Kamis (11 Juni 2020).

Baca Juga: Lagi, Jatim Dapat Penghargaan, Raih Predikat Sangat Baik Implementasi Sistem Merit Manajemen ASN

Dengan begitu, mulai tanggal 12 Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia, di mana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak . Sehingga, ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur, sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

Baca Juga: Luncurkan Puspaga Setara di Peringatan Hari Ibu, Pj Gubernur Jatim : Wujudkan Kesetaraan Gender

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," tegas Gubernur Khofifah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan induk, di layanan unggulan , dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-Samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Pemprov Jatim Borong 4 Penghargaan di APBD Award 2024

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan, maka sementara keliling tidak dioperasikan.

"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Gubernur Khofifah. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO