Pemulangan Jenazah Covid-19 dari RS Rujukan di Kota Blitar Bakal Dikawal Ketat Polisi dan TNI

Pemulangan Jenazah Covid-19 dari RS Rujukan di Kota Blitar Bakal Dikawal Ketat Polisi dan TNI Aparat kepolisian yang berjaga di salah satu RS Rujukan Covid-19 di Kota Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dalam beberapa waktu terakhir, marak aksi jemput paksa jenazah pasien Covid-19 oleh pihak keluarga. Umumnya, pihak keluarga ingin memproses pemulasaran jenazah secara pribadi tanpa protokol penanganan Covid-19.

Adapun untuk mengantisipasi aksi serupa, Polres Blitar Kota langsung melakukan koordinasi dengan RSUD Mardi Waluyo sebagai rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di . Secara langsung, Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M. Sinambela meminta pihak rumah sakit segera menghubungi petugas kepolisian dan TNI untuk melakukan pengamanan, apabila ada pasien Covid-19 baik yang masih berstatus PDP maupun sudah terkonfirmasi positif yang meninggal dunia.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota: Pengendara di Bawah Umur Dominasi Pelanggaran Operasi Zebra Semeru

Dia mengaku, secara kontinu kepolisian juga melakukan patroli ke rumah sakit rujukan Covid-19. Patroli dilakukan 2 kali sehari. Setiap hari juga ada dua petugas yang disiagakan di rumah sakit rujukan.

"Kita antisipasi awal. Saya langsung datang ketemu Direktur RS Mardi Waluyo untuk berkoordinasi terkait hal ini. Bahkan, sudah kami buatkan surat perintah untuk menurunkan personel sebagai langkah antisipasi. Jadi, nanti jika ada info PDP atau positif corona meninggal dunia, sesuai SOP pihak rumah sakit akan menghubungi kami. Kemudian, kami bersama Kodim 0808 akan langsung menurunkan personel untuk pengamanan," tegas AKBP Leonard M. Sinambela, Minggu (14/6/2020).

Leonard menjelaskan, pihaknya juga terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat terkait protokol penanganan jenazah pasien corona. Dia menggarisbahwahi bahwa upaya mengambil paksa jenazah dapat menimbulkan dua akibat.

Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap

"Yang perlu dicatat, ada dua akibat yang akan terjadi jika hal ini dilakukan. Pertama, perbuatan tersebut jelas melanggar hukum yang ada di Pasal 214 KUHP. Jadi, sudah pasti akan diproses secara hukum. Kedua, risiko penularan sangat tinggi. Ingat, jangan sampai ada klaster baru. Karena kita sudah masuk dalam zona kuning," tegasnya.

Meski begitu, dia mengaku, hingga kini di wilayah hukum Polres Blitar Kota kondisi pemulasaran jenazah pasien Covid-19 masih bisa dikendalikan. Tidak ada keluarga pasien yang membawa paksa pulang jenazah. Di sisi lain, juga tidak ada penolakan pemakaman pasien terkait corona baik yang positif maupun yang berstatus PDP.

"Sampai saat ini masih bisa dikendalikan. Namun, upaya antisipasi tetap kita lakukan," pungkasnya. (ina/zar)

Baca Juga: KPU Respons Laporan Warga ke Bawaslu soal Loloskan Mantan Napi Jadi Calon Wali Kota Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO