Hanya 20% Perusahaan di Bondowoso yang Membayar Upah Sesuai UMK

Hanya 20% Perusahaan di Bondowoso yang Membayar Upah Sesuai UMK ilustrasi

BONDOWOSO (BangsaOnline) - Dinas Tenaga Kerja Bondowoso, mencatat hanya ada 20% dari 455 perusahaan yang membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Pejabat Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Lutvi mengatakan, mayoritas perusahaan di Bondowoso merupakan perusahaan kecil sehingga tak mampu membayar upah sesuai UMK. Namun meski begitu, tak satupun perusahaan mengajukan surat penangguhan.

“Yang membayar UMK hanya sekitar 20%. Meski begitu tidak ada perusahaan yang mengajukan surat penangguhan. Kita berupaya memberikan pembinaan kepada perusahan. Kalau kita beri sanksi nanti dampaknya ke pengurangan pekerja. Sementara pekerja tidak keberatan dibayar sesuai kemampuan perusahaan,” ujar Lutvi saat ditemui wartawan kemaren.‎

Menurut, banyak perusahaan yang tidak mengajukan surat penangguhan pembayaran UMK dikarenakan prosesnya yang rumit. Selain itu, belum adanya protes dari pekerja juga menjadi salah satu faktor masih banyaknya perusahaan yang melanggar.

Untuk tahun ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemeriksaan ke setiap perusahaan untuk mengetahui apakah pekerja dibayar sesuai UMK. Diharapkan, tahun ini perusahaan yang membayar pekerja sesuai UMK bisa meningkat.

Berdasarkan data dari Disnaker, UMK di Bondowoso tahun ini mengalami kenaikan hingga 10% dari Rp. 1.105.000 ditahun 2014, menjadi Rp. 1.240.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO