Curi Motor Lagi, Residivis di Bangkalan Ditangkap Lagi

Curi Motor Lagi, Residivis di Bangkalan Ditangkap Lagi Pelaku dan barang bukti berupa motor. Imam Hambali/BangsaOnline

BANGKALAN (BangsaOnline) - Ripandi, 40, warga Kampung Blungken Desa Bayeor Kecamatan Sepulu seorang redisivis kembali dibekuk jajaran kasat reskrim polres Bangkalan karena mencuri sepeda motor kemarin (13/01). Mantan redisivis tersebut ditangkap saat ada dirumahnya bersama temannya Ismul Ashom 24 warga Prancak Kec Sepuluh.

Tercatat pelaku sudah melakukan aksi pencurian 5 kali di wilayah Bangkalan dan Sampang dan keluar masuk sel penjara. Dan ditembak bagian lutut berulang kali. Sebab, pelaku setiap hendak ditangkap selalu melawan.

Ripandi dan Ismul Ashom melalukan aksinya di tempat kejadian perkara (TKP) jalan Saksa Kota Bangkalan dengan mencuri sepada honda Beat warna putih milili Elga Warga Kemuning Pajegan.

"Korban melaporkan kerekan rekan, lalu minta keterangan korban dan ciri ciri pelalu yang pincang," kata kasat Reskrim polres Bangkalan AKP Andy Purnomo

Dijelaskan Andy, setelah pihaknya menganalisa atas ciri ciri pelaku.

"Ternyata benar setelah melakukan pengejaran kerumahnya. Yaitu pelaku mantan redisivis 5 kali keluar masuk penjara," paparnya.

Lebih lanjut, atas perbuatanyanya kedua tarsangka akan dikenakan KUHP pencurian dengan Pasal 363.

"Kedua pelaku dikenakan ancaman 7 tahun pencara," tandasnya.