SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini terus menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
Kali ini, Wali Kota Risma mengajak kepada 876 pengelola toko kelontong yang terletak di 31 kecamatan agar tertib dan disiplin dalam menjalankan perwali. Baik yang terletak di perkampungan maupun toko kelontong yang ada di rumah susun (rusun).
BACA JUGA:
- Eri Cahyadi Bersama Armuji Kompak Datangi DPC PDIP Kota Surabaya untuk Pilkada 2024
- Motor LC di Surabaya Raib, Diduga Dicuri Pelanggan
- Ada Copet yang Diringkus Satpol PP saat Nobar Timnas Indonesia di Balai Kota Surabaya
- Tawuran Gangster di Surabaya Tewaskan Remaja, Polres Tanjung Perak Tangkap 6 Pelaku
“Bapak ibu, aturan yang saya buat ini adalah minimal. Tidak boleh kurang dari ini. Silakan dikembangkan,” kata Risma mengawali sosialisasinya melalui video conference, Jumat (19/6/2020).
Ia meminta agar warga tidak meremehkan pandemi global ini. Makanya, Risma meminta warga untuk terus menegakkan protokol kesehatan. Dengan cara, penjual atau pengelola toko kelontong wajib menyediakan tempat cuci tangan di depan toko sebelum pembeli masuk. Juga di bagian kasir, diberi pembatas plastik agar ada sekat antara pedagang dan pembeli.
“Karena itu kita tidak boleh ceroboh dan meremehkan. Tapi kita tidak boleh takut. Kita tidak boleh sembrono (sembarangan). Kalau perlu pakai face shield selain pakai masker. Jadi lebih melindungi,” ungkap dia.
Tak hanya itu, wali kota perempuan pertama ini mengungkapkan setelah pedagangnya displin, maka ia wajib mengingatkan kepada konsumen apabila ada yang tidak patuh pada protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker. Tentunya harus mengingatkan dengan cara sopan dan halus.
“Tetap harus diingatkan. Kita tidak tahu apakah mereka termasuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dia tidak sakit namun bisa menularkan. Jangan sampai karena satu pembeli yang lalai akan berdampak pada kita,” tegasnya.