Bentuk hukuman yang diberikan pada pelanggar juga ditelaah. Pasalnya, sanksi tersebut belum memberikan efek jera. Warga tetap membandel.

Sebagai solusinya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bakal mengevaluasi sanksi. Hukuman yang diberikan lebih berat.
Contohnya sanksi bagi rumah makan, warkop, dan warung makan yang tidak menerapkan physical distancing. Ainur mengatakan, gugus tugas meminta Satpol PP tegas. "Di perbup 44 tahun 2020 kalau terus melanggar ditutup," jelasnya










