āKami ke sini untuk klarifikasi karena selama ini klien saya belum pernah dimintai keterangan, ternyata benar ada aduan. Kita juga laporkan balik dengan dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan laporan palsu,ā ujar Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com.
Lebih lanjut, dirinya meminta kepada penyidik untuk melakukan proses hukum yang seadil-adilnya. Baik pelapor maupun kliennya diperlakukan yang sama, karena semua memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
āPersoalan terpenuhi atau tidak, itu menjadi ranah penyidik, yang terpenting kita melaporkan adanya dugaan itu. Namun, kita tetap menghargai proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik,ā imbuhnya.
Terkait adanya dugaan penyelewengan bantuan sosial, Nur Aziz mengatakan bahwa kliennya telah melakukan pengembalian sejumlah dana yang menjadi kerugian negara. Pengembalian anggaran dilakukan secara bertahap, tahap pertama sekitar sekitar Rp 109 juta, dan sekitar Rp 30,36 juta pada tahap kedua.










