Kepala BPBD: Masuk Trenggalek Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19

Kepala BPBD: Masuk Trenggalek Harus Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19 Joko Rusianto, Kepala BPBD Trenggalek. foto: HERMAN/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Kepala BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Joko Rusianto mengusulkan agar setiap orang yang masuk ke wajib membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Ini sebenarnya bukan usulan ya, tapi ini persyaratan. Agar setiap orang yang masuk ke harus membawa surat keterangan bebas Covid-19. Minimal surat keterangan hasil rapid test, syukur bagi surat keterangan hasil swab," kata Joko usai mengikuti rapat kerja antara Komisi IV DPRD dengan OPD terkait di Gedung DPRD , Senin (29/6).

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

Alasan Joko mengusulkan hal tersebut karena belakangan ini ia melihat orang-orang yang dinyatakan positif Covid-19 sebagian besar dari luar . Dengan membawa surat keterangan bebas Covid-19, menurut Joko, akan memberikan rasa aman bagi warga lainnya di mana ia tinggal.

"Jadi, seperti pekerja ojek dari Surabaya ke sini tanpa membawa surat itu ternyata dia positif," ungkap pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten ini.

Dengan adanya usulan semacam ini, ia berharap akan mampu menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten . Ia menambahkan, bahwa surat keterangan bebas Covid-19 itu berlaku hingga 14 hari.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Mugianto menyatakan sepakat dan mendukung atas usulan yang disampaikan oleh Joko Rusianto.

"Kami juga mendukung tatkala ada warga yang mungkin mudik atau datang dari zona merah atau PSBB itu harus dipersyaratkan membawa surat PCR, swab, dan minimal juga rapid," kata Mugianto dikonfirmasi usai menggelar rapat kerja di Gedung DPRD . (man/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sakit Hati Gara-Gara Diselingkuhi Istri, Rumah ini Dihancurkan Suami':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO