SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah menerapkan jam malam, tim gabungan kembali menggelar patroli. Sabtu kemarin (4/7), Polri, TNI, serta Satpol PP Sidoarjo turun menyisir jalan-jalan protokol. Hasilnya, petugas berhasil menemukan minuman keras (miras).
Sebanyak 500 petugas disebar ke sejumlah titik untuk melakukan patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB. Ada lima lokasi yang dipelototi di antaranya Gor Delta, Taman Pinang Indah (TPI) serta Gading Fajar, Pasar Baru Porong, hingga Jalan Veteran.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Bupati Nonaktif Sidoarjo, Penasihat Hukum Klaim Puluhan Saksi Tak Berhubungan
Di Gor Delta, Satpol PP melakukan pemeriksaan. Setiap jengkal kawasan olahraga itu disisir. Mulai stan, warkop, hingga di jalur perlintasan lari cepat atau yang kerap disebut karpet merah.
Semula, petugas tak menemukan indikasi pelanggaran. Seluruh stan dan warkop patuh jam malam. Namun, di area karpet merah, petugas melihat sekelompok pemuda tengah cangkruk, duduk bersila memutari botol. Ketika hendak digerebek, mereka kabur.
"Mereka lari ke arah jalan raya ponti," ucap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Yani Setyawan.
Baca Juga: Warga Krian Digegerkan Penemuan Wanita Bersimbah Darah Dekat Kandang Ayam
Petugas berhasil mengamankan 15 botol miras merek bintang. Setelah didata, minuman memabukkan itu disita.
Di Jalan Veteran, Candi, Satsabhara Polresta Sidoarjo turun ke warkop. Petugas membubarkan kerumunan warga yang tengah ngopi, sebanyak 20 orang terjaring.
Kasat Sabhara Polresta Sidoarjo AKP Roy Aquary Prawirosastro menuturkan bahwa warga melanggar aturan karena ngopi saat jam malam. "Kami serahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi," tuturnya.
Baca Juga: Relawan Sahabat Baik Khofifah-Emil Targetkan Kemenangan 70 Persen Suara di Sidoarjo
Di Alun-alun, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji turun melihat penerapan jam malam. Dia sempat berbincang dengan sejumlah warga yang bersepeda malam. "Sekarang di atas pukul 22.00 Bapak-Bapak harus di rumah. Karena ditetapkan jam malam," ucapnya memberikan informasi pada warga.
Sumardji mengatakan, sanksi bagi pelanggar transisi new normal lebih berat. Selain penyitaan KTP dan kerja sosial, warga wajib membayar denda sebesar Rp 150 ribu. "Aturan itu dibuat agar warga jera," ucapnya.
Minggu pagi (5/7), Polresta Sidoarjo dan Satpol PP kembali turun ke alun-alun. Lewat pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan meminta warga tak berkerumun di alun-alun.
Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan
Jalan A. Yani disekat, warga yang melintas dari arah Jalan Jenggolo yang hendak melintas di depan alun-alun dialihkan menuju Jalan Yos Sudarso. Hal ini sama seperti saat penerapan PSBB.
Sumardji mengatakan bahwa pembatasan kendaraan akan terus diterapkan. Tujuannya untuk menurunkan angka Corona. "Sampai virus melandai," pungkasnya. (cat/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News