Patroli Jam Malam, Petugas Gabungan di Sidoarjo Amankan Puluhan Pengopi

Patroli Jam Malam, Petugas Gabungan di Sidoarjo Amankan Puluhan Pengopi Ilustrasi. foto: net

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah menerapkan , tim gabungan kembali menggelar patroli. Sabtu kemarin (4/7), Polri, TNI, serta Satpol PP turun menyisir jalan-jalan protokol. Hasilnya, petugas berhasil menemukan minuman keras (miras).

Sebanyak 500 petugas disebar ke sejumlah titik untuk melakukan patroli yang dimulai pukul 22.00 WIB. Ada lima lokasi yang dipelototi di antaranya Gor Delta, Taman Pinang Indah (TPI) serta Gading Fajar, Pasar Baru Porong, hingga Jalan Veteran.

Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi

Di Gor Delta, Satpol PP melakukan pemeriksaan. Setiap jengkal kawasan olahraga itu disisir. Mulai stan, warkop, hingga di jalur perlintasan lari cepat atau yang kerap disebut karpet merah.

Semula, petugas tak menemukan indikasi pelanggaran. Seluruh stan dan warkop patuh . Namun, di area karpet merah, petugas melihat sekelompok pemuda tengah cangkruk, duduk bersila memutari botol. Ketika hendak digerebek, mereka kabur. 

"Mereka lari ke arah jalan raya ponti," ucap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Yani Setyawan.

Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo

Petugas berhasil mengamankan 15 botol miras merek bintang. Setelah didata, minuman memabukkan itu disita.

Di Jalan Veteran, Candi, Satsabhara Polresta turun ke warkop. Petugas membubarkan kerumunan warga yang tengah ngopi, sebanyak 20 orang terjaring.

Kasat Sabhara Polresta AKP Roy Aquary Prawirosastro menuturkan bahwa warga melanggar aturan karena ngopi saat . "Kami serahkan ke Satpol PP untuk diberikan sanksi," tuturnya.

Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait

Di Alun-alun, Kapolresta Kombespol Sumardji turun melihat penerapan . Dia sempat berbincang dengan sejumlah warga yang bersepeda malam. "Sekarang di atas pukul 22.00 Bapak-Bapak harus di rumah. Karena ditetapkan ," ucapnya memberikan informasi pada warga.

Sumardji mengatakan, sanksi bagi pelanggar transisi new normal lebih berat. Selain penyitaan KTP dan kerja sosial, warga wajib membayar denda sebesar Rp 150 ribu. "Aturan itu dibuat agar warga jera," ucapnya.

Minggu pagi (5/7), Polresta dan Satpol PP kembali turun ke alun-alun. Lewat pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan meminta warga tak berkerumun di alun-alun.

Baca Juga: Begini Pembelaan Gus Muhdlor dalam Sidang Korupsi Insentif ASN BPPD Sidoarjo

Jalan A. Yani disekat, warga yang melintas dari arah Jalan Jenggolo yang hendak melintas di depan alun-alun dialihkan menuju Jalan Yos Sudarso. Hal ini sama seperti saat penerapan PSBB.

Sumardji mengatakan bahwa pembatasan kendaraan akan terus diterapkan. Tujuannya untuk menurunkan angka Corona. "Sampai virus melandai," pungkasnya. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO