NGAWI, BANGSAONLINE.com - Segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Ngawi akan berhadapan dengan polisi. Sebab, segala bentuk penyakit masyarakat akan diberantas oleh jajaran Polres Ngawi.
Seperti yang dialami oleh Sumarminto (55), warga Dusun Bulak Bunder, Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Ngawi. Ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria paruh baya tersebut diamankan polisi karena nekat menjadi bandar judi dadu di dalam rumahnya.
Baca Juga: Polsek Sine Ngawi dan Tim Gabungan Kerja Bakti di Rumah Warga Terdampak Longsor
Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Polsek Geneng, Polres Ngawi tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di dalam rumah milik pelaku sering dilakukan judi dadu. Selanjutnya, pada hari Minggu (05/07) sekitar pukul 01.30 WIB, anggota Polsek Geneng melakukan patroli.
Pada saat melakukan patroli tersebut, anggota Polsek Geneng juga menyatroni rumah Sumarminto. Dan ternyata saat dicek di dalam salah satu kamar miliknya, pelaku sedang melakukan judi dadu.
"Awalnya dari laporan masyarakat kalau di rumah pelaku sering dipergunakan judi dadu," jelas Kapolsek Geneng AKP Dhanang Prasmoko pada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Polres Ngawi Bekuk 9 Pelaku Judi Balap Liar di Ringroad Timur
Selanjutnya, petugas langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti. Saat itu juga, pelaku bersama barang bukti digelandang ke kantor Polsek Geneng.
"Pelaku bersama barang bukti telah kita amankan dan pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian," pungkasnya. (nal/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News